Akademis

10 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Hukum adat adalah kumpulan aturan dan norma-norma yang diakui dan dijalankan oleh suatu komunitas atau masyarakat tertentu berdasarkan tradisi, kebiasaan, dan adat istiadat mereka.

Hukum adat telah ada sejak zaman dahulu dan merupakan warisan budaya yang turun-temurun dari generasi ke generasi.

Hukum adat berfungsi sebagai sistem hukum yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan keagamaan dalam masyarakat yang mengamalkannya.

Aturan-aturan dalam hukum adat dibentuk oleh tradisi, nilai-nilai, dan kepercayaan yang diyakini oleh masyarakat tersebut.

Hukum adat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti perkawinan, warisan, pertanian, perburuan, pemukiman, adat istiadat dalam upacara adat, dan lain sebagainya.

Hukum adat juga memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa antarindividu atau kelompok dalam masyarakat adat.

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Agar memahami apa itu hukum adat lebih jelas, simak pendapat serta teori hukum adat menurut beberapa ahli berikut ini.

1. Van Vallenhoven

Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat).

2. Soepomo

Pengertian hukum adat menurut Soepomo adalah sinomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa.

3. Soekanto

Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat.

4. Soeripto

Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturanperaturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi).

5. Hardjito Notopuro

Definisi Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

6. Suroyo Wignjodipuro

Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).

7. Mr. B. Terhaar Bzn

Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.

8. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Arti hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.

9. Mr. J.H.P. Bellefroit

Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

10. Prof. Dr. Hazairin

Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

x

Adblock Detected

Harap Matikan Ad Blocker