Hukum dagang merupakan bagian dari hukum yang mengatur seluruh aktivitas yang berkaitan dengan dunia usaha, perdagangan, dan transaksi bisnis.
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi, pemahaman mengenai hukum dagang menjadi semakin penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam kegiatan komersial.
Banyak ahli memberikan definisi yang beragam tentang apa itu hukum dagang, namun pada dasarnya semua mengarah pada aturan-aturan yang mengikat hubungan hukum antar pelaku usaha, baik individu maupun badan hukum.
Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli
Untuk memahami lebih dalam tentang konsep hukum dagang, berikut adalah pengertian menurut para ahli yang telah banyak dijadikan rujukan dalam dunia akademik maupun praktik hukum.
1. Achmad Ihsan
Pengertian hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (Achmad Ichsan, 1987: 17).
2. Purwosutjipto
Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5)
3. CST. Kansil
Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.
4. Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.
5. Munir Fuadi
Segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dengan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
6. R. Soekardono
Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW).
Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17)
7. Fockema Andreae
Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturanhukum mengenai suatu perusahaan di dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diaturdalam KUHD dan beberapa Undang-undang tambahan.
Di Belanda, hukum perdata dan Hukum dagang dijadikan dalam satu buku, yaitu buku II dalam BW baru belanda.
8. Sri Rezeki Hardtono
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan suatu bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perkataan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas.
9. Subekti
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum,diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
10. Wikipedia
Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.
Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.









