5 Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli

Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli

Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli (pexels.com/Karolina Grabowska)


Pengertian Masyarakat Madani Secara Umum

Pengertian masyarakat madani adalah sekelompok masyarakat beradab yang menjunjung tinggi norma dan nilai-nilai kemanusiaan.

Masyarakat madani juga memegang erat budaya sosial yang santun dalam kehidupan sehari-hari.

Pencetus pertama masyarakat madani adalah Anwar ibrahim yang kala itu menjabat sebagai perdana menteri Malaysia.

Konsep masyarakat madani sendiri pada dasarnya merujuk pada sistem sosial yang memiliki asas dan konsep menjamin berlangsungnya kestabilan masyarakat dan hak asasi manusia.

Jangankan kepada sesama manusia, kepada hewan pun mereka (masyarakat madani) memerlakukan sebaik mungkin, walau itu hewan buruannya.

Oleh karenanya, masyarakat madani menjadi salah satu inspirasi akan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli

1. Thomas payne

Masyarakat madani adalah sebuah wadah atau tempat untuk mengembangkan kreativitas maupun kepribadian seseorang menjadi lebih maju dan tanpa ada paksaan.

2. Nurcholish Madjid

Masyarakat madani adalah sebuah implementasi dari nilai moral dan aturan aturan hukum yang ada didalam sebuah masyarakat yang pada kekhalifahan umat islam pasca hijrahnya Nabi besar Muhammad SAW ke Madinah.

3. Rahardjo

Masyarakat madani adalah sebuah cerminan kehidupa masyarakat yang bekerja sama di dalam membangun sebuah hubungan solidaritas dan sosial masyarakat berdasarka pada integrasi sosial.

4. Muhammad A.S Hikam

Masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan sosial terorganisasi dengan baik. Terorganisasi disini dapat ditandai adanya sifat keswasembadaan, kesukarelaan, dan kemandirian kelompok masyarakat pada negara yang dilindungi nilai-nilai dan aturan hukum yang berlaku.

5. PBB

Masyarakat madani adalah kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi norma dan nilai nilai demokrasi serta menghargai HAM yang dimiliki orang lain.

Previous Post Next Post