Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering)
Tidak ada definisi yang seragam dan komperhensif tentang pencucian uang atau money loundering.
Sebab, masing-masing wilayah atau negara memiliki definisi mengenai pencucian uang sesuai dengan terminologi kejahatan menurut hukum negara yang bersangkutan.
Tetapi semua negara sepakat, bahwa pencucian uang adalah sebuah tindakan yang melanggar aturan dan hukum.
Sehingga pemberantasan pencucian uang sangat penting untuk melawan tindak pidana terorisme, bisnis narkoba, penipuan ataupun korupsi.
Secara umum, pengertian atau definisi tersebut tidak jauh berbeda satu sama lain. Adapun definisi yang umum adalah sebagai berikut:
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian pencucian uang sebagai term used ti describe investment or of other transfer of money flowing from rocketeeting, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that is original source cannot be traced.
Pencucian uang merupakan suatu cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga nampak seolah-olah harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut sebagai hasil kegiatan yang sah.
Pencucian uang adalah istilah untuk menggambarkan investasi dibidang-bidang melalui jalur yang salah, sehingga uang tersebut tidak dapat diketahui lagi asal usulnya.
Pencucian uang adalah proses menghapus jejak asal uang hasil kegiatan illegal atau kejahatan melalui serangkaian kegiatan investasi atau transfer yang dilakukan berkali-kali.
Tujuannya untuk mendapatkan status legal untuk uang yang diinvestasikan atau dimusnahkan ke dalam sistem keuangan.
Pengertian Pencucian Uang Menurut Para Ahli
Adapun pengertian pencucian uang menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Welling
Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah, sehingga pendapatan itu menjadi sah.
2. Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana di mana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman.
3. Prof.Dr. M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu, maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.
4. Mr.J. Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan ke dalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul tersebut
5. Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang diperoleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.