Pengertian Surat Kuasa
Menurut (Suparjati, dkk: 42), surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri.
Secara umum, surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.
Fungsi Surat Kuasa
Dalam buku yang ditulis oleh Suparjati, fungsi surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan isi surat kuasa.
Contoh Surat Kuasa
Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh surat kuasa untuk berbagai macam keperluan.