Surat Perjanjian: Pengertian, Syarat, Macam Dan Contohnya

Pengertian Surat Perjanjian

Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban antara dua belah pihak yang saling berjanji untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Adapun surat perjanjian merupakan surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat atau saksi.

Syarat Surat Perjanjian

  • Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang ditempel materai.
  • Ketika membuat surat perjanjian, kedua belah pihak saling mengetahui dan tanpa paksaan.
  • Isi surat perjanjian harus diakui dan disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  • Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mengandung tafsir yang secara berbeda.
  • Isi surat perjanjian harus mematuhi undang-undang dan norma susila yang berlaku.
  • Pihak-pihak yang berjanji harus sudah dewasa (dari segi umur) dan dalam keadaan waras (tidak mengalami gangguan mental) dan sadar (tidak dalam pengaruh obat, minuman keras dan lain sebagainya).

Macam Macam Surat Pernjanjian

Ada beberapa macam surat perjanjian yang ditulis sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara dua belah pihak, diantaranya:

1. Surat Perjanjian Jual Beli

Dalam surat perjanjian jual beli disebutkan bahwa pihak yang menjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak yang membeli. Dengan ketentuan, seorang atau disebut pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada seorang atau pihak penjual sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak.

2. Surat Perjanjian Sewa Beli

Surat Perjajian Sewa Beli hampir sama dengan surat jual beli. Namun, perbedaannya adalah harga barang yang dibayarkan oleh pembeli dilakukan dengan cara kredit (angsuran). Dengan ketentuan yang telah disepakati bahwa barangnya akan diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani.

3. Surat Perjanjian Sewa

Surat perjanjian sewa menyewa berisi persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa. Biasa pada sebuah surat perjanjian sewa menyewa pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

4. Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pekerja dan pihak yang memberi kerja. Biasanya, dalam surat perjanjian kerja berisi poin-poin seperti: lama masa pekerjaan, jenis pekerjaan, besarnya upah, dan hal-hal yang berkenaan dengan pekerjaan.

5. Surat Perjanjian Pinjaman Uang

Membuat surat pejanjian meminjam uang biasanya banyak dilakukan oleh pihak bank dengan peminjam yaitu persetujuan antara pihak peminjam dengan pihak pemberi pijaman untuk menyerahkan sejumlah uang.

Contoh Surat Perjanjian

Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian.

surat perjanjian kerja




Previous Post Next Post