Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1. K. C. Wheare
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Richard S. Kay
Konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan.
Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.
4. E. C. Wade
Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
5. Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Baca juga: 10 Pengertian Kuesioner Menurut Para Ahli
6. O. Hood Phillips dan Paul Jackson
Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dengan rakyatnya.
7. M. Solly Lubis, S.H. (2008)
Istilah “konstitusi” berasal dari “consituer” (bahasa Perancis), yang berarti membentuk. Dengan pemakaian istilah konstitusi, yang dimaksud ialah pembentukan suatu Negara, atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. (Hukum Tata Negara, (Bandung: Mandar Maju), 2008, hal 37)
8. G.S. Diponolo Mengatakan
Kata Konstitusi dalam bahasa Inggris dan Perancis “constitution” berasal dari bahasa latin “constitutio” yang kurang lebih berarti “dasar susunan badan”.
Seperti halnya dengan manusia mempunyai konstitusi yaitu susunan bagian-bagian organ-organ yang masing-masing mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri tetapi bersama-sama merupakan suatu rangkaian kerja sama yang harmonis, begitupun halnya dengan Negara.
Maka konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan badan politik yang bernama Negara. (Astim Riyanto, Teori Konstitusi)
Baca juga: 27 Pengertian Politik Menurut Para Ahli
9. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (1977)
suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.
Sendi-sendi itu tentunya harus kuat dan tidak akan mudah runtuh, agar bangunan “Negara” tetap berdiri, betapapun ada angin taufan.
Maka peraturan yang termuat dalam konstitusi harus tahan uji, kalau ada serangan dari tangantangan jahil yang akan menggantikan sendi-sendi itu dengan tiang-tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah Negara sehingga bangunan yang asli dan molek menjadi jelek. (Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat,Jakarta:,1977, hal. 10.)
10. I Dewa Gede Atmadja
Konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.