Pengertian Koperasi
Secara bahasa, kata koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu cum yang berarti dengan, dan kata aperari yang berarti bekerja.
Dari dua kata tersebut dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah co dan operation. yang dapat diartikan sebagai bekerja sama.
Dalam bahasa Belanda digunakan istilah cooperative vereneging yang dapat diartikan sebagai kerjasama dengan orang untuk mencapai suatu tujuan.
Kemudian, kata co-operation dibakukan menjadi istilah ekonomi sehingga menjadi kata koperasi yang kita kenal saat ini.
Maka, pengertian koperasi adalah organisasi ekonomi dengan kerjasama keanggotaan yang sifatnya sukarela.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Menurut Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Baca juga: 18 Pengertian Etika Menurut Para Ahli
2. Menurut Dr. C.C. Taylor
Dr. C.C. Taylor adalah ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama:
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
3. Menurut ILO
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled buisness organization, making equitable.
(Kerjasama adalah sebuah asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat adil)
4. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Nindyo Pramono
Mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha dengan tujuan mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Baca juga: 15 Pengertian Multimedia Menurut Para Ahli
6. Menurut R. S. Soerja Atmadja
Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggungjawab.
7. Menurut Munker
Pengertian koperasi adalah organisasi tolong menolongyang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
8. Menurut Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
9. Menurut Richard Kohl dan Abrahamson
Koperasi adalah badan usaha dengan kepmilikan dan pamakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.
10. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaratas asas kekeluargaan.