16 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

1. Charles E. McLure

Pengertian pajak berdasarkan Charles E. McLure yaitu kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak, sanggup berupa orang pribadi atau tubuh usaha oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang dipakai untuk membiayai banyak sekali macam pengeluaran publik.

2. Leroy Beaulieu

Pengertian pajak yaitu bantuan, baik secara pribadi maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

3. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson dan Horace R. Brock

Definisi pajak berdasarkan Sommerfeld, Anderson dan Brock merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan jawaban pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang pribadi dan proporsional, semoga pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Prof. Dr. Rachmat Sumitro, SH

Definisi pajak berdasarkan Rachmat Sumitro merupakan iuran rakyat kepada kas negara yakni peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang pribadi sanggup ditunjukkan dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum.

5. Rifhi Siddiq

Pajak berdasarkan Rifhi Siddiq merupakan iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

6. Prof. Dr. Adriani

Arti pajak sanggup didefinisikan sebagai iuran kepada negara yang sanggup dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan yang berlaku dengan tidak mendapat imbalan kembali yang sanggup ditunjuk secara langsung.

7. Rimski Kartika Judisseno

Pengertian pajak yaitu kewajiban dalam bidang kenegaraan yang berupa dedikasi dan kiprah aktif warga negara serta anggota masyarakat guna mendanai banyak sekali segala keperluan Negara dimana berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya tersebut diatur dengan Undang-Undang untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

8. Suparman Sumawidjaya

Definisi pajak yaitu pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintah berdasarkan norma aturan yang dimanfaatkan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif semoga sanggup tercapainya kesejahteraan umum.

9. Prof. Dr. M. J. H. Smeets

Arti pajak berdasarkan Smeets yaitu prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum serta sanggup dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang diperuntukkan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.

10. R. R. A. Seligman

Menurut R.R.A. Seligman, pengertian pajak adalah pungutan yang mempunyai sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada laba khusus yang sanggup diperoleh.

11. Sugianto

Pajak berdasarkan Sugianto yaitu suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau tubuh kepada suatu tempat tanpa imbalan secara pribadi yang seimbang, sanggup untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian dipakai untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah.

12. P. J. A. Adriani

Definisi pajak yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum atau undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

13. Prof. S. I. Djayaningrat

Menurut Djayaningrat, definisi pajak merupakan suatu kewajiban menunjukkan sebagian dari kekayaan kepada negara dikarenakan oleh suatu kejadian. kondisi dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan sanggup dipaksakan namun tidak ada balas jasa dari negara.

14. Cort Vander Linden

Arti pajak secara umum berdasarkan Vander Linden yaitu sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

15. Mr. Dr. N. J. Fieldman

Fieldman mengemukakan pendapat bahwa pengertian pajak secara umum yaitu prestasi yang dipaksakan sepihak oleh yang terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah.

16. Waluyo

Pajak yaitu iurang masyarakat kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum dengan tidak mendapat prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunananya yaitu untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Previous Post Next Post