Source: pexels.com |
Pengertian Wadiah
Pengertian Wadiah menurut pasal 20 ayat 17 komplikasi Hukum Ekonomi Syari’ah (2009) ialah penitipan dana antara pihak pemilik dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Kata Wadhi’ah berasal dari wada asy syai-a yaitu meninggalkan sesuatu.
Sesuatu yang ditinggalkan seseorang pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga.
Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Wadiah secara bahasa bermakna meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga.
Sedangkan secara istilah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Jenis Wadiah
1. Wadiah Yad Dhamanah
Wadi’ah Yad Dhamanah yaitu akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan (Wadi’i) dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang (Muwaddi), dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.
2. Wadiah Yad Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima (Wadi’i) tidak diperkenankan penggunaan barang/uang dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan (Wadi’i).
Dan sebagai gantinya si penitip (Muwaddi) wajib untuk membayar kepada orang yang dititipi (Wadi’i), namun boleh juga untuk tidak membayar asalkan orang yang dititipi tidak merasa keberatan dan menganggapnya sedekah.
Referensi: PA Pekanbaru