Cara Daftar KIP Kuliah 2023 dan Syarat Lengkapnya

cara daftar kip 2023

KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah salah satu bentuk program pemerintah dalam bidang pendidikan.

Untuk mahasiswa, disebut KIP Kuliah, yaitu bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik.

Adapun bantuannya berupa subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di wilayah masing-masing.

Kemudian, peserta KIP Kuliah juga akan bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

Baca juga: 7 Jurusan Kuliah Untuk Kamu yang Hobi Traveling

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

Berikut cara daftar KIP Kuliah 2023 dan syarat-syaratnya.

  • Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa melalui aplikasi KIP Kuliah.
  • Klik Daftar untuk melanjutkan.
  • Masukkan NIK, NISN, NPSN dengan alamat email aktif.
  • Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  • Calon penerima KIP menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memilih jalur seleksi yang akan ditempuh.
  • Beberapa jalur seleksi antara lain: SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2023

Salah satu syarat penerima KIP Kuliah 2023 adalah siswa yang berprestasi.

Namun, itu saja tidak cukup, masih ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah syarat penerima KIP Kuliah.

  • Berprestasi, namun memiliki keterbatasan ekonomi
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam atau musibah
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Yatim piatu/berasal dari panti asuhan
  • Siswa harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan setempat

Harus diketahui, KIP Kuliah hanya terbuka bagi kampus swasta. Namun, tidak semua kampus dan prodi masuk dalam skema KIP Kuliah.

Baca juga: Cara Mengetahui Akreditasi Kampus, 1 Menit Selesai

Maka dari itu, calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah hendaknya memastikan terlebih dahulu apakah kampus dan prodi yang dituju terdaftar program KIP atau tidak.

Previous Post Next Post