Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan lima perisai yang masing-masing perisainya memiliki gambar dan arti berbeda.
Lambang negara RI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Maka, Pancasila bukan hanya sebagai adalah dasar negara yang tidak hanya sebatas identitas, tapi juga mencerminkan makna dan nilai-nilai luhur di dalamnya.
Baca juga: Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Warnaya emas yang berarti keagungan, kemuliaan, dan kejayaan.
Kemudian, ada bagian paruh, ekor, cakar, dan sayap menjadi simbol kekuatan dalam pembangunan.
Bila dicermati, jumlah bulu pada burung Garuda berjumlah 17 yang melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia, yaitu 17.
Lalu pada ekor, terdapat 8 bulu yang berkaitan dengan bulan kemerdekaan, yaitu Agustus (bulan ke 8).
19 bulu berada pada jumlah bulu di sisi perisasi dan 45 bulu pada bagian leher yang jika disatukan melambangkan tahun Kemerdekaan Indonesia, yaitu 1945.
Baca juga: Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila
Arti Lambang Garuda Pancasila
Lalu, untuk menjelaskan tentang lambang negara RI adalah sebagai berikut.
- Bintang Emas (tengah) = Sila pertama (Ketuhanan yang Maha Esa)
- Rantai Emas (sisi kanan bawah) = Sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradap)
- Pohon beringin (sisi kanan atas) = Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
- Kepala banteng (sisi kiri atas) = Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
- Padi dan Kapas (sisi kiri bawah) = Sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)