Wujud bela negara secara non fisik tidak dilakukan dengan angkat senjata seperti yang dilakukan oleh para pahlawan.
Bela negara adalah adalah sikap dan perilaku seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk kecintaan terhadap negara demi menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa.
Baca juga: Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan dan Tujuannya
Dalam hal ini, negara pun mengatur kewajiban membela negara bagi seluruh rakyat yang tertera pada UUD Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Dapat dimaknai bahwa setiap warga memiliki tanggungjawab membela negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Sehingga setiap warga tidak harus angkat senjata ataupun melakukan bela negara secara fisik, tapi juga bisa secara non fisik.
Baca juga: 8 Perbedaan Negara Maju dan Negara Berkembang
Wujud bela negara secara non fisik di lingkungan masyarakat bisa berupa:
- Menjunjung tinggi toleransi dalam kehidupan masyarakat.
- Menciptakan suasana rukun dan damai dalam lingkungan masyarakat.
- Mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Memiliki rasa empat kepada orang lain.
- Tenggang rasa dan gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
- Adil dan bijaksana.
- Menumbuhkan rasa kasih dan persaudaraan agar tidak terjadi perpecahan.
- Menanamkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
- Membentuk perilaku positif, seperti jujur, disiplin, dan arif.
- Menaati seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
- Membayar pajak.
Jadi, bela negara tidak hanya harus berupa fisik, tapi juga bisa dilakukan dengan non fisik sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing.
Semisal seseorang ahli dalam dunia digital, maka menyebarkan informasi yang bermanfaat adalah salah satu bentuk bela negara secara non fisik.
Sebab informasi yang disebar dapat menjadi tambahan pengetahuan serta wawasan bagi generasi penerus bangsa.