Pendidikan kewarganegaraan (pexels.com/Lisa Fotios) |
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraa
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan moral yang ditanamkan kepada siswa untuk menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur dan memiliki jiwa nasionalisme.
Pendidikan kewarganegaraan menjadi prinsip dasar kehidupan sosial di masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban yang harus dilakukan.
Dalam pendidikan kewarganegaraan, siswa diarkan moral bermasyarakat, seperti tenggang rasa, gotong royong, arif, toleransi, bijaksana, tanggungjawab, dan sebagainya.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, diharap mampu mencetak generasi muda bangsa yang unggul dengan budi pekerti luhur agar dapat memajukan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara kepada generasi penerus bangsa agar cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
Pengerian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
1. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Baca juga: 10 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
2. Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan.3. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.4. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.5. R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.6. Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.7. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.8. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Baca juga: 5 Kasus Korupsi Paling Besar di Dunia