Apa itu Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan? ini Penjelasan dan Satuan Biayanya

Dana BOP

Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan

Sastrawacana.id - Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional dan non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini (PAUD).

Sedangkan Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOP dimulai sejak tahun 2022 yang secara resmi dirilis oleh Kemendikbud Ristek, melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Penyaluran Dana BOP termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 31/KM.7/2021 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Nantinya, penyaluran Dana BOP langsung ke rekening satuan pendidikan terkait melalui KPPN. Adapun penyaluran kedua jenis Dana BOP Pendidikan ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1. Tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% dari pagu alokasi; dan
2. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% dari pagu alokasi.

Kepala KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa menyalurkan Dana BOP Pendidikan setelah mendapatkan rekomendasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang disampaikan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa—Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb—dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy).

Sesuai pasal 12 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, penghitungan alokasi Dana BOP Pendidikan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik.

Seperti halnya Dana BOS Reguler, satuan biaya Dana BOP Pendidikan juga dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

Satuan biaya Dana BOP Pendidikan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27/P/2022 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah.

Satuan biaya Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan per peserta didik per tahun untuk Kota Surabaya dirincikan seperti berikut:

1. Pendidikan Anak Usia Dini Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
2. Paket A Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
3. Paket B Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. Paket C Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/

Previous Post Next Post