Rakor Kerja Sama Kemendikbudristek (Kemdikbud.go.id) |
Kemendikbudristek melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) menyelenggarakan rapat koordinasi pengelolaan kerja sama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan kerja sama.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam pidatonya menyampaikan bahwa kerja sama di Kemendikbudristek mempunyai peran sentral dengan mengutamakan prinsip gotong royong bersama semua pihak untuk meningkatkan kinerja di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
{inAds}
Dikatakan Suharti, setiap unit di Kemendikbudristek mempunyai peran dalam membangun kerja sama dengan mitra, tidak hanya dunia usaha dunia industri (DUDI) tetapi dengan pihak lain seperti pemerintah daerah (Pemda) maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dari beberapa kerja sama yang dilakukan Kemendikbudristek, telah membuahkan hasil seperti banyak perguruan tinggi yang sudah memperoleh hibah tanah dan bangunan dari Pemda.
“Capaian ini juga memberikan masukan kepada kita agar kita bisa bekerja sama dan memberikan layanan yang lebih baik lagi dalam bekerja,” ujar Suharti dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kerja Sama di Tangerang Selatan, Selasa (7/3).
Lebih lanjut disampaikan Suharti, kerja sama yang baik bukan dilihat dari jumlah naskah yang ditandatangani, tetapi berapa banyak implementasi yang telah dilakukan sesuai ruang lingkup dalam naskah tersebut.
{inAds}
“Implementasi yang perlu ditekankan, serta sebesar apa manfaat dan nilai tambah yang diperoleh atas kerja sama tersebut,” imbuh Suharti.
Baca juga: Keren! Kemendikbudristek Luncurkan Apkerma untuk Wujudkan Pengelolaan Kerja Sama yang Profesional
Agar pengelolaan kerja sama semakin tertata dan terstandar, Suharti meminta kepada seluruh sekretariat unit utama dan satuan kerja Kemendikbudristek untuk menyusun Prosedur Operasional Standar (POS).
Penyusunan tersebut mengacu pada POS Makro Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri Kemendikbudristek yang ditetapkan melalui Kepsesjen Nomor 16/M/2022, serta Peta Proses Bisnis dalam Kepmendikbudristek Nomor 55/O/2022.
Dijelaskan Suharti, POS diperlukan bukan untuk menambah tahapan administrasi yang tidak perlu, tetapi sebagai standar dalam memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan baik dan lancar sesuai prosedur dan batasan waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Kemendikbudristek Rangkul Komunitas untuk Menyebarluaskan Kebijakan Merdeka Belajar
“Melalui POS kita juga bisa memantau dari waktu ke waktu apa yang terjadi, mulai dari persiapan sampai pelaksanaannya. Tujuan akhirnya adalah kerja sama dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi organisasi dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap Suharti.
{inAds}
Sebelumnya, disampaikan pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKHM, Anang Ristanto bahwa hingga Februari 2023, Kemendikbudristek telah menyepakati sebanyak 328 naskah kerja sama (Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama) pada sektor dalam negeri.
Sedangkan pada kerja sama luar negeri, hingga kini telah dihasilkan sebanyak 101 naskah kerja sama aktif dengan 53 negara dan berbagai lembaga internasional.
Baca juga: Kemendikbudristek dan Tiga Pemda Tanda Tangani Nota Kesepakatan Sinergi Pemanfaatan Kebudayaan
“Semoga kerja sama lintas sektor yang telah disepakati dapat diimplementasikan dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak dan berdampak baik bagi masyarakat Indonesia. Selanjutnya mudah-mudahan kita dapat menginisiasi kerja sama lainnya yang mendukung Merdeka Belajar,” ujar Anang.
Rapat koordinasi dilakukan secara hibrida dan diikuti oleh peserta sekitar 300 orang dari seluruh unit utama, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi di Indonesia.
Selama rapat koordinasi, peserta diberikan pembekalan terkait pengelolaan kerja sama dengan para narasumber yang kompeten.
Sumber: kemdikbud.go.id