Kementerian Keuangan Menetapkan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagai BLU

Kementerian Keuangan Menetapkan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagai BLU

Kementerian Keuangan Menetapkan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagai BLU (kemdikbud.go.id)

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Penetapan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kemendikbudristek sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Keuangan BLU.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berupaya menjadikan BPPP sebagai BLU.

Baca juga: Kemendikbudristek Raih Penghargaan Sebagai Kementerian Berkomitmen di RAN PE Award 2023

“Puji syukur, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah ditetapkan sebagai BLU. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak, semoga akan meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dan membawa manfaat bagi kemajuan Indonesia,” ujar Inspektur Jenderal, Chatarina, di Jakarta, Jumat (10/3).

BPPP merupakan satuan kerja Kemendikbudristek yang bertugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas, BPPP menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan; pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan; pengelolaan data informasi; pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan administrasi.

Seperti yang tertuang dalam Kepnenkeu, status BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Kemendikbudristek Distribusikan Buku Bacaan Bermutu untuk Tingkatkan Literasi Generasi Muda

BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat.

Sumber: kemdikbud.go.id

Previous Post Next Post