Kebutuhan Praja IPDN 2023 (menpan.go.id) |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akhirnya menyetujui dan menetapkan kebutuhan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini membuka 534 kebutuhan untuk tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, sudah disetujui 4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sehingga ada 4.672 total penerimaan sekolah kedinasan tahun 2023 ini.
Baca juga: UNESA dan VCG Korea Selatan Kerjasama dalam Bidang Pendidikan, Sosial, dan Budaya
“Pada prinsipnya kami menyetujui kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534,” jelas Menteri Anas, Kamis (30/03).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Anas.
Dengan adanya sekolah kedinasan ini, diharap dapat mencetak aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas dan bisa beradaptasi dengan perubahan zaman yang semakin cepat.
“Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini, dan berharap ke depan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan problem rakyat,” imbuh Anas.
Baca juga: Sambangi Unej, Muldoko Mendorong Perguruan Tinggi Agar Riset Ketahanan Pangan dan Energi
Layaknya pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada umumnya, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, yakni via situs sscasn.bkn.go.id.
“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN di SSCASN-BKN dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 30 April 2023,” jelas Menteri Anas.
Sementara itu, untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), rencananya akan digelar pada Mei hingga Juni 2023.
Sedangkan jadwal seleksi lanjutan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Anas mengimbau Kementerian Dalam Negeri agar segera menyiapkan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis sistem pendaftaran terintegrasi bersama BKN.
“Dilengkapi dengan online help desk atau call center yang dikelola masing-masing kementerian,” imbau Menteri Anas.
Baca juga: Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unej Suka Cosplay Ketika Mengajar, Ternyata Ini Alasannya
Pelaksanaan seleksi ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Menteri Anas juga menerangkan, persetujuan praja IPDN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.
Ia juga kembali menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini digelar secara objektif, transparan, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Tidak ada yang bisa membantu kelulusan peserta selain peserta itu sendiri,” tegasnya.
Sumber: menpan.go.id