Pengertian yayasan menurut para ahli |
Yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan tujuan melakukan kegiatan sosial, amal, pendidikan, keagamaan, atau tujuan lain.
Yayasan didirikan berdasarkan akta notaris dan harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.
Biasanya, yayasan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pengurus, pembina, dan anggota.
Pengurus yayasan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli
Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli
1. Poerwadarminta (2009:25)
Badan yang didirikan dengan maksud mengusahakan sesuatu seperti sekolah dan sebagainya (sebagai badan hukum bermodal, tetapi tidak mempunyai anggota).
2. Zainul Bahri (2009)
Definisi yayasan sebagai suatu badan hukum yang didirikan untuk memberikan bantuan untuk tujuan sosial.
3. C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil
Pengertian yayasan atau Stichting (Belanda), suatu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.
Baca juga: Definisi Organisasi, Tujuan, Jenis, Struktur, dan Contohnya
4. Subekti
Menyatakan bahwa arti yayasan adalah badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang didirikan dengan pemisahan kekayaan pendirinya, dan tidak diarahkan kepada pencapaian keuntungan, melainkan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
6. KBBI
Pengertian yayasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
7. Mr. Paul Scholten
Badan hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak, dan pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk suatu tujuan tertentu, dengan penunjukan bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
8. Van Apeldoorn
Pengertian Yayasan adalah harta benda yang mempunyai tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya.
9. Breigsten
Yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikan dengan suatu perbuatan hukum, yang tidak bertujuan untuk membagikan harta kekayaan dan penghasilannya kepada Pendiri ataupun penguasanya di dalam Yayasan atau kepada orang-orang lain, terkecuali sepanjang yang mengenai terakhir ini, yang demikian adalah untuk kegunaan tujuan ideal.
10. Yan Pramadya Puspa (1996: 925)
Yayasan adalah suatu paguyuban atau badan yang pendiriannya disahkan dengan akte hukum atau akte yang di sahkan oleh notaris, dimana yayasan itu aktivitasnya bergerak dibidang sosial, misalnya mendirikan sesuatu atau sekolah.