Mengetahui Arti Paten, Jenis, Fungsi, dan Biaya Pendaftarannya

pengertian paten

Pengertian Paten

Istilah paten cukup sering kita dengar, baik di lingkungan akademis maupun di dunia kerja. Namun, meski cukup familiar ternyata masih banyak yang belum memahami apa itu paten dan apa fungsinya.

Maka dari itu, pada artikel ini Sastrawacana.id akan menjelaskan pengertian paten lengkap dengan jenis, fungsi, serta rincian biaya pengurusannya.

Pengertian Paten

Paten artinya adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu untuk melindungi hasil penemuan atau inovasi yang baru dan berguna.

Paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk mengendalikan penggunaan, produksi, distribusi, atau penjualan dari penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu.

Sementara menurut KBBI, paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan).

Dalam konteks paten, penemuan dapat mencakup berbagai bidang seperti produk, proses, metode, komposisi kimia, atau perangkat teknologi lainnya.

Paten HAKI membantu mendorong inovasi dan penelitian dengan memberikan insentif kepada penemu untuk mengungkapkan penemuan mereka secara terbuka, sehingga memungkinkan orang lain untuk mempelajari dan memanfaatkannya setelah berakhirnya masa paten.

Baca juga: 10 Asuransi Pendidikan Anak Terbaik Lengkap dengan Brosurnya

Jenis-Jenis Paten

jenis paten

Jenis Paten


Secara prinsip, paten terbagi menjadi dua jenis, yaitu paten (biasa) dan paten sederhana (petty patents atau utility models). Berikut di bawah ini penjelasannya.

1. Hak Paten (Biasa)

Paten (biasa) adalah paten memenuhi persyaratan penemuan yang dapat diberikan paten, yaitu syarat kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif dan dapat diberikan dalam bidang industri.

2. Paten Sederhana

Paten sederhana adalah paten yang diberikan terhadap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

Secara umum, perbedaan antara paten dan paten sederhana adalah dari jangka waktunya.

Hakpaten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sedangkan Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Salah satu contoh paten adalah Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell. Sedangkan contoh paten sederhana adalah perkakas rumah tangga dan aksesoris.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali oleh Lulusannya

Fungsi Paten

fungsi paten

Fungsi Paten

Dengan memiliki paten, pemegang paten memiliki keuntungan eksklusif untuk mengambil manfaat komersial dari penemuan mereka.

Mereka dapat melisensikan paten kepada pihak lain untuk digunakan dengan imbalan royalti atau mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang melanggar hak paten mereka.

Pemberian paten melibatkan proses pendaftaran dan pemeriksaan oleh kantor paten yang berwenang di negara yang bersangkutan.

Proses ini memerlukan penyampaian deskripsi yang jelas dan lengkap tentang penemuan, serta pemenuhan persyaratan lainnya seperti kebaruan, tingkat inventif, dan aplikabilitas industri.

Jika paten disetujui, pemegang paten dapat menikmati perlindungan hak eksklusif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Setelah mendapatkan paten, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk menghentikan pihak lain yang tidak berwenang menggunakan, membuat, menjual, atau mengimpor penemuan yang dilindungi tanpa izin.

Hal ini memberikan keuntungan kompetitif yang signifikan karena pemegang paten dapat menjaga keunggulan pasar dan mencegah orang lain meniru atau mengambil manfaat dari penemuan mereka.

Paten juga merupakan alat penting dalam mempromosikan inovasi dan pembangunan teknologi.

Dengan memberikan hak eksklusif, paten mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan baru, karena pemegang paten memiliki kepastian bahwa hasil kerja keras mereka akan dilindungi dan memberikan keuntungan komersial.

Dalam konteks bisnis, paten juga dapat menjadi aset berharga yang meningkatkan nilai perusahaan.

Paten yang kuat dan relevan dapat memberikan keunggulan kompetitif dan menjadi penghalang bagi pesaing untuk memasuki pasar yang sama.

Selain itu, pemegang paten juga dapat memperoleh pendapatan tambahan melalui lisensi paten kepada pihak lain atau melalui penjualan paten kepada perusahaan lain.

Baca juga: 10 Rekomendasi Fakultas Ilmu Budaya dari Beberapa Universitas Ternama di Indonesia

Biaya Pendaftaran dan Pemeliharaan Paten

biaya pemeliharaan paten

Biaya pendaftaran dan pemeliharaan paten


Di Indonesia, DKJI Paten (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Untuk penelusuran paten, kita dapat mengeceknya melalui laman resmi Paten DGIP dengan tautan berikut ini: Klik di sini.

Paten memiliki masa berlaku tertentu, yang bervariasi antara negara-negara, tetapi umumnya berkisar antara 20 hingga 25 tahun sejak tanggal pendaftaran paten.

Setelah masa berlaku paten berakhir, penemuan tersebut akan menjadi bagian dari pengetahuan umum dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa batasan.

Selain itu, paten juga dapat dianulir atau ditarik jika terbukti bahwa penemuan tersebut tidak memenuhi persyaratan paten atau ada pelanggaran dalam proses pendaftaran.

Harga paten bervarian tergantung dari kebutuhan masing-masing. Untuk biaya pendaftaran paten sederhana dan biaya pemeliharaan paten, simak rinciannya berikut ini.

1. Permohonan

A. Permohonan Paten

1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah

  • a) Secara Elektronik (online) = 350.000 Per Permohonan
  • b) Secara non Elektronik (manual) = 450.000 Per Permohonan

2) Umum

  • a) Secara Elektronik (online) = 1.250.000 Per Permohonan
  • b) Secara non Elektronik (manual) = 1.500.000 Per Permohonan

B. Permohonan Paten Sederhana

1) Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan

  • a) Secara Elektronik (online) = 200.000 Per Permohonan
  • b) Secara non Elektronik (manual) = 250.000 Per Permohonan

2) Umum

  • a) Secara Elektronik (online) = 800.000 Per Permohonan
  • b) Secara non Elektronik (manual) = 1.250.000 Per Permohonan

2. Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan yang Lebih Dari 30 (Tiga Puluh) = 15.000 Per Lembar

3. Tambahan Biaya Setiap Klaim = 75.000 Per Klaim

4. Biaya Perpanjangan Waktu Pemenuhan Persyaratan & Kelengkapan Permohonan = 400.000 Per Permohonan

5. Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) Bulan = 400.000 Per Permohonan

6. Permohonan Perubahan Data Permohonan Atas Kesalahan Pemohon = 200.000 Per Permohonan

7. Permohonan Perubahan Data Paten Terdaftar Atas Kesalahan Pemohon = 300.000 Per Nomer Daftar

8. Permohonan Surat Keterangan Pemakai Terdahulu = 3.000.000 Per Permohonan

9. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas = 300.000 Per Permohonan

10. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik = 100.000 Per Permohonan

11. Pemeriksaan Substantif

  • a. Permohonan Paten = 3.000.000 Per Permohonan
  • b. Permohonan Paten Sederhana = 500.000 Per Permohonan

12. Permohonan PPH (Patent Prosecution Highway) = 5.000.000 Per Permohonan

13. Biaya Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan dan/atau Pemenuhan Hasil Pemeriksaan Substantif = 400.000 Per Permohonan

14. Perubahan Jenis Permohonan Paten = 450.000 Per Permohonan

15. Permohonan Banding = 3.000.000 Per Permohonan

16. Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon = 500.000 Per Permohonan

17. Permohonan Pembatalan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim = 150.000 Per Klaim

18. Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten = 700.000 Per Permohonan

19. Pendaftaran Pencatatan Perjanjian Lisensi = 1.000.000 Per Permohonan

20. Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi = 300.000 Per Permohonan

21. Permohonan Lisensi Wajib = 1.000.000 Per Permohonan

22. Permohonan Petikan Daftar Umum Paten = 300.000 Per Permohonan

23. Permohonan Salinan Dokumen Paten = 20.000 Per Lembar

24. Biaya (Jasa) Penelusuran

  • a. Permohonan atas Penelusuran Paten yang di Umumkan di Dalam Negeri = 500.000 Per Subyek
  • b. Penelusuran Paten secara online = 0 Per Subyek


Informasi lebih jelas mengenai rincian biaya pengurusan paten dan biaya pengurusan paten sederhana, serta cara pendaftaran paten, kunjungi langsung situs DJKI melalui link berikut ini: DJKI Paten

Baca juga: 7 Cita-Cita yang Bagus Bagi Generasi Milenial dengan Upah Menjanjikan

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, pengertian paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu untuk melindungi penemuan atau inovasi mereka.

Paten memainkan peran penting dalam mendorong inovasi, melindungi hak kekayaan intelektual, dan mempromosikan pembangunan teknologi.

Dengan memiliki paten, pemegang paten dapat mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan penemuan mereka serta memperoleh manfaat komersial yang signifikan.

Previous Post Next Post