Sastrawacana.id – Gaji PNS tercatat tidak pernah mengalami kenaikan lagi setelah tahun 2019 lalu. Artinya, sudah empat tahun berselang.
Namun, belakangan ini sedang ada angin segar bagi para PNS karena muncul rumor tentang kenaikan gaji PNS.
Tentu saja kabar ini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, khususnya yang berstatus PNS.
Kabar ini bukan yang pertama kali. Desas-desus kenaikan gaji PNS sudah menyeruak sejak Mei 2023 lalu.
Sri Mulyani, selaku menteri keuangan menuturkan jika kenaikan gaji PNS akan diumumkan bersamaan dengan RUU APBN 2024 yang akan disampaikan oleh presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Artinya, kabar tersebut bukan kabar burung belaka, sehingga para PNS dapat bernapas lega.
Menarik disimak, berikut ini adalah besaran gaji PNS saat ini sebelum mengalami kenaikan di Agustus 2023 mendatang.
Daftar Gaji PNS Saat Ini
Seperti diketahui, besaran gaji sesuai dengan golongan dari pihak yang bersangkutan.
Adapun besarannya termaktub dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
- Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
- Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
- Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
- Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200
Itulah daftar gaji PNS saat ini, sebelum mengalami kenaikan di Agustus 2023 mendatang. ***
Author: Maulana Affandi
Sumber: Berbagai sumber