Kewarganegaraan adalah status hukum yang menandakan bahwa seseorang diakui sebagai warga negara atau anggota suatu negara tertentu.
Kewarganegaraan memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada individu dalam negara tersebut, seperti hak untuk tinggal dan bekerja, hak untuk memilih dalam pemilihan umum, dan perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah negara tersebut.
Kewarganegaraan juga dapat memengaruhi akses individu ke layanan dan manfaat sosial, serta kewajiban untuk membayar pajak.
Kewarganegaraan dapat diperoleh melalui kelahiran, pernikahan, atau melalui proses hukum seperti naturalisasi.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian kewarganegaraan menurut para ahli.
1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
3. Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan.
4. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
5. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
6. R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
7. Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
8. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
9. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
10. KBBI
Menurut Kbbi, Kewarganegaraan adalah yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.
Itulah beberapa pengertian kewarganegaraan menurut para ahli. Baca artikel pendidikan lainnya di sastrawacana.id.