Prinsip-prinsip keperawatan itu seperti dasar-dasar atau aturan yang harus diikuti saat memberikan perawatan. Beberapa prinsip keperawatan yang penting di antaranya:
1. Otonomi (Autonomy)
Prinsip ini bicara tentang pentingnya membiarkan orang membuat keputusan sendiri. Ketika orang sudah dewasa, dianggap mereka punya kemampuan untuk memilih dan membuat keputusan, dan ini harus dihormati oleh orang lain.
2. Berbuat Baik (Beneficence)
Ini artinya melakukan hal-hal yang baik. Saat memberikan perawatan, kita harus berusaha untuk mencegah kesalahan atau kejahatan, menghilangkan kesalahan yang ada, dan membuat kebaikan bagi orang yang dirawat.
3. Keadilan (Justice)
Prinsip ini menekankan perlunya memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada semua orang. Saat memberikan perawatan, perawat harus bekerja sesuai hukum, standar praktek, dan keyakinan yang benar agar perawatan yang diberikan berkualitas.
Baca juga: Apa yang dianggap sebagai atribut inti dari profesionalisme keperawatan?
4. Tidak Merugikan (Nonmaleficence)
Ini berarti kita tidak boleh menyebabkan cedera atau dampak negatif pada orang yang dirawat. Perawat harus berusaha untuk memberikan perawatan tanpa menimbulkan risiko cedera fisik atau mental.
5. Kejujuran (Veracity)
Prinsip ini menekankan pentingnya mengatakan kebenaran. Informasi yang disampaikan harus akurat, lengkap, dan jujur, sehingga orang yang dirawat dapat memahami kondisinya dengan baik.
6. Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip ini mengacu pada pentingnya mematuhi komitmen dan menjaga kerahasiaan klien. Perawat harus setia pada tugasnya dan menjaga rahasia informasi klien.
7. Kerahasiaan (Confidentiality)
Prinsip ini menegaskan bahwa informasi tentang klien harus tetap pribadi. Catatan kesehatan hanya boleh diakses dalam konteks perawatan dan memerlukan izin tertulis dari klien.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas terkait tanggung jawab dan standar yang memungkinkan penilaian terhadap tindakan seorang profesional. Meskipun dalam situasi sulit atau tidak jelas, seorang perawat tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
Sumber: fikes.almaata.ac.id