Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa terdapat 5 golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak akan menerima tunjangan uang makan.
Keputusan terkait tunjangan uang makan untuk PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Besar tunjangan uang makan untuk PNS akan disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Perhitungannya dilakukan secara harian dan akan dibayarkan setelah satu bulan.
Baca juga: Pengangkatan Tenaga Honorer dari Database BKN Menjadi PPPK Tahun 2024 Akan Segera Dilakukan
Berikut adalah besaran tunjangan uang makan PNS sesuai dengan golongan:
- Golongan I dan II Rp35.000
- Golongan III Rp37.000
- Golongan IV Rp41.000
Tunjangan uang makan tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kondisi berikut:
1. Cuti
PNS yang sedang mengambil cuti tidak akan memperoleh tunjangan uang makan.
2. Absen Kerja
PNS yang absen dari pekerjaannya, baik karena sakit atau alasan lainnya, juga tidak akan memperoleh tunjangan tersebut.
3. Sedang Menjalani Pendidikan Dinas
Jika seorang PNS sedang menjalani pendidikan dinas, tunjangan uang makan tidak akan diberikan.
4. Melakukan Perjalanan Dinas
PNS yang tengah melaksanakan perjalanan dinas juga tidak akan memperoleh tunjangan uang makan.
5. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Terakhir, PNS yang ditempatkan di luar instansi pemerintah juga tidak akan memperoleh tunjangan tersebut.
Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi
Harapannya, keputusan ini dapat menjadi dorongan bagi para PNS agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan mempertahankan kehadiran di tempat kerja.
sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023