Guru PNS dan PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan profesi selama masa cuti. Namun, ada beberapa jenis cuti yang memungkinkan guru PNS dan PPPK tetap menerima tunjangan profesi.
Pemberian tunjangan profesi pada dasarnya tunduk pada syarat yang telah ditetapkan untuk guru PNS dan PPPK.
Peraturan terkait tunjangan profesi bagi guru PNS dan PPPK diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Baca juga: 4 Kriteria Calon Guru untuk PPG Daljab 2024, Cek di Sini
Tunjangan profesi adalah insentif yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme mereka.
Sementara itu, tunjangan profesi akan dihentikan bagi guru PNS dan PPPK apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Mencapai batas usia pensiun;
c. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan;
d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
e. Dipidana dengan putusan pengadilan;
f. Mendapat tugas belajar;
g. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN.
Baca juga: Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini
Sementara ketentuan yang memastikan bahwa guru PNS dan PPPK masih mendapatkan tunjangan profesi saat berada dalam masa cuti diuraikan dalam Pasal 16 ayat (2) sebagai berikut:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan selama periode satu tahun.
2. Cuti Besar
Cuti besar, seperti pada hari-hari besar atau hari libur nasional.
3. Cuti Sakit
Meskipun dalam cuti sakit, guru PNS dan PPPK tetap berhak menerima tunjangan profesi mereka.
4. Cuti Melahirkan
Selama dalam cuti melahirkan, tunjangan profesi tetap diberikan.
5. Cuti Untuk Kondisi Mendesak
Pada kondisi cuti yang sangat mendesak, guru PNS dan PPPK tetap mendapatkan tunjangan profesi.
6. Cuti Bersama
Dan yang terakhir adalah cuti bersama.
Itulah enam kategori cuti yang memungkinkan guru PNS dan PPPK untuk tetap menerima hak berupa tunjangan profesi.
Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023