zina adalah hubungan seksual di luar nikah yang dianggap sebagai perbuatan tercela dan dosa besar yang dimurkai oleh Allah SWT.
Zina, atau hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, memiliki dampak signifikan pada keturunan (nasab).
Beberapa dampak dari perbuatan zina terhadap garis keturunan atau nasab adalah sebagai berikut:
1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah
Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab (keturunan) dengan ayah biologisnya. Hal ini berarti anak tersebut tidak berhak mewarisi harta sang ayah dan tidak dianggap bagian dari keluarga ayah.
2. Hubungan Nasab Hanya dengan Ibu
Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Artinya, anak tersebut berhak mewarisi harta ibunya dan dianggap sebagai bagian dari keluarga ibu.
3. Wali Nikah Anak Perempuan
Dalam Islam, wali nikah untuk anak perempuan yang akan menikah biasanya adalah ayah kandung.
Namun, karena anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, maka wali nikahnya menjadi tanggung jawab pihak lain, seperti:
- Kakek dari pihak ibu (jika masih hidup)
- Hakim atau wakilnya (biasanya penghulu)
4. Dampak Psikologis
Status anak hasil zina terkadang menimbulkan stigma sosial dan tekanan psikologis bagi anak tersebut. Ini bisa berdampak pada perkembangan mental dan kehidupan sosialnya.
5. Regulasi Negara
Perlu dicatat bahwa ketentuan mengenai anak hasil zina bisa berbeda tergantung pada negara.
Beberapa negara memiliki regulasi khusus terkait hak dan kewajiban anak tersebut, termasuk terkait pengesahan ayah biologis ataupun tes DNA.