Apa yang dimaksud dengan qarinah dalam pembuktian perbuatan zina?

Menurut bahasa, Qarinah berarti bersama-sama, berkaitan atau memiliki hubungan, sehingga para ahli hukum mendefinisikan qarinah sebagai sesuatu yang tampak atau nyata atau memiliki hubungan dengan sesuatu yang tersembunyi.

Makna qarinah sangat luas dan mencakup segala hal yang bisa digunakan sebagai bukti atau indikasi atas keyakinan tentang sesuatu. Artinya, qarinah digunakan sebagai pembuktian sesuatu.

Qarinah juga bisa dikatakan sebagai petunjuk atau tanda yang menyertai sesuatu yang tersembunyi untuk memperjelas kesamarannya.

Qarinah memainkan peran penting sebagai alat atau metode pembuktian dalam suatu persidangan untuk menjaga keadilan tetap terjaga.

Lalu, apa yang dimaksud dengan qarinah dalam pembuktian perbuatan zina?

Qarinah dalam pembuktian zina adalah metode atau petunjuk yang digunakan oleh hakim untuk alat bukti bahwa seseorang telah melakukan zina.

Qarinah merupakan asumsi yang membawa seseorang ke tingkat keyakinan. Untuk menentukan tingkat keyakinan tersebut, perlu memperhatikan kondisi kesalahan, pandangan masyarakat umum, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks zina, qarinah adalah petunjuk atau tanda yang menyertai sesuatu yang tersembunyi, yaitu perbuatan zina itu sendiri.

Perbuatan zina termasuk dalam kategori jarimah (tindak pidana) yang tergolong tazir (tidak ada ketentuan hukuman yang pasti dalam Al-Qur’an dan Hadits).

Oleh karena itu, pembuktiannya membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian.

Qarinah tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti, melainkan harus dikombinasikan dengan alat bukti lain untuk dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku zina.

Berikut beberapa contoh qarinah dalam kasus zina:

1. Keadaan yang Mencurigakan

  • Berduaan di tempat sepi pada waktu yang tidak wajar.
  • Berpakaian tidak senonoh di tempat umum.
  • Melakukan gestur atau perkataan yang menunjukkan adanya hubungan intim.
  • Melarikan diri ketika dirazia oleh petugas.

2. Hasil Tes DNA

  • Hasil tes DNA yang menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak dengan seorang laki-laki yang bukan suami dari ibu anak tersebut.

3. Rekaman CCTV

  • Rekaman CCTV yang menunjukkan adanya perbuatan zina.

4. Alat Bukti Lainnya

  • Surat elektronik, pesan singkat, atau bukti komunikasi lainnya yang menunjukkan adanya perselingkuhan.
  • Keterangan saksi yang melihat atau mendengar langsung perbuatan zina.
Previous Post Next Post