Dalam pembuktian zina menurut syariah Islam, terdapat batasan-batasan yang ketat untuk mencegah fitnah dan melindungi hak orang yang dituduh. Bukti yang dapat diterima terbagi menjadi dua kategori:
1. Pengakuan (Iqrar)
Iqrar merupakan salah satu alat bukti dalam pembuktian zina menurut syariah Islam.
Pengakuan zina adalah alat bukti yang sangat kuat. Sulitnya pembuktian zina menurut syariah Islam menjadi alasan sistem hukum modern menerapkan standar pembuktian yang berbeda.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pengakuan zina:
Syarat Pengakuan Zina:
- Dilakukan secara sukarela: Pengakuan tidak boleh dipaksakan atau diancam.
- Sadar dan sehat: Pengakuan harus dilakukan dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh obat-obatan atau gangguan mental.
- Diulang sebanyak empat kali: Pengakuan harus diulang sebanyak empat kali dalam majelis hakim.
- Detail dan konsisten: Pengakuan harus detail dan konsisten, menjelaskan waktu, tempat, dan orang yang terlibat.
- Tidak dapat ditarik kembali: Setelah pengakuan diucapkan keempat kalinya, pengakuan tidak dapat ditarik kembali.
Hukum Pengakuan Zina:
- Pengakuan laki-laki: Laki-laki yang mengaku zina akan dihukum rajam.
- Pengakuan perempuan: Perempuan yang mengaku zina dihukum cambuk 100 kali.
- Perempuan hamil: Jika perempuan hamil, hukuman ditunda hingga melahirkan.
2. Kesaksian (Syahdah)
Dalam hukum Islam, kesaksian (syahdah) merupakan salah satu alat bukti penting dalam pembuktian zina.
Kesaksian zina adalah alat bukti yang sangat kuat. Sulitnya pembuktian zina menurut syariah Islam menjadi alasan sistem hukum modern menerapkan standar pembuktian yang berbeda.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang kesaksian zina:
Syarat Kesaksian Zina:
- Jumlah saksi: Minimal empat orang saksi laki-laki yang adil dan dikenal jujur.
- Kesaksian langsung: Para saksi harus melihat dengan jelas pelaku melakukan hubungan seksual secara langsung (penetrasi).
- Detail dan konsisten: Kesaksian harus detail dan konsisten, menjelaskan waktu, tempat, dan orang yang terlibat.
- Dilakukan di depan hakim: Kesaksian harus disampaikan di depan hakim.
Hukum Kesaksian Zina:
- Cukup bukti: Jika empat saksi memenuhi syarat dan memberikan kesaksian yang konsisten, maka terdakwa dihukum zina.
- Kurang bukti: Jika kurang dari empat saksi, atau kesaksian tidak konsisten, maka terdakwa tidak dapat dihukum zina.