Pendataan Non-ASN adalah tindak lanjut setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengharuskan jenis-jenis kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, hingga tanggal 28 November 2023.
Siapa yang Dimaksud dengan Tenaga Non-ASN?
Tenaga Honorer (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.
Apa Persyaratannya untuk Pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2022?
- Masih aktif bekerja di instansi yang mendaftar sebagai Non-ASN.
- Menerima honorarium secara langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik sebagai individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat oleh pimpinan unit kerja setidaknya pada tingkat terendah.
- Telah bekerja minimal selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Semua syarat ini harus terpenuhi untuk pendataan Tenaga Non-ASN.
Apakah Tenaga Non ASN harus membuat Akun?
Iya, ini diperlukan sebagai langkah konfirmasi dan pemantauan data masing-masing Tenaga Non ASN.
Bagaimana cara cek pendataan non-ASN di database BKN?
Cara Cek Pendataan Non-ASN
Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk memeriksa apakah telah terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN, antara lain:
1. Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian
Kita dapat berkoordinasi langsung dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja atau dengan Bagian SDM di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Sebab, pendataan non-ASN diserahkan kepada masing-masing instansi, sehingga mereka memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang lebih tepat dan akurat.
2. Mencari Informasi dari Instansi
Pendataan non-ASN telah rampung dan laporannya telah diteruskan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), sehingga kewenangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut sekarang berada di tangan PPK atau instansi tempat kita bekerja.
Maka, kita bisa memantau terus perkembangan informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi di tempat kita bekerja.
3. Menghubungi Helpdesk BKN
Kita bisa mencoba menghubungi Helpdesk BKN atau departemen kebijakan di setiap instansi terkait jika ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN.
Namun, penting untuk diingat bahwa proses pengambilan informasi biasanya memerlukan verifikasi tambahan karena sifat pribadi dari data non-ASN.
4. Perhatikan Prosedur Pendaftaran
Setiap instansi memiliki aturan berbeda terkait dengan pendataan non-ASN.
Pastikan untuk memahami semua persyaratan yang diperlukan dan pastikan juga kita telah mendaftar sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Beberapa instansi mungkin juga memberikan kartu atau akun pendaftaran sebagai bukti status pendataan kita.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kita dapat dengan lebih mudah memeriksa status pendataan non-ASN di database BKN.
Sumber: BKN