PNS akan menerima uang Rp900 ribu perbulannya yang merupakan uang dari tunjangan tambahan PNS yang telah disahkan oleh Sri Mulyani.
Diketahui bahwa Sri Mulyani telah menyetujui anggaran tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Kendati demikian, tunjangan sebesar Rp900 ribu tersebut tidak bisa diterima oleh seluruh PNS.
Baca juga: Catat, Ini Tanggal Cairnya THR PNS Tahun 2024 Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ketidakberagaman nominal tunjangan uang makan disebabkan oleh penyesuaian dengan golongan PNS yang bersangkutan.
Maka, alokasi uang sebesar Rp900 ribu diberikan kepada PNS pada golongan tertinggi.
Namun, sayangnya, tunjangan uang makan hanya akan diberikan kepada PNS yang memenuhi keempat syarat yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, jika keempat syarat tersebut tidak terpenuhi, tunjangan uang makan tidak akan dapat dicairkan.
Adapun 4 syarat tersebut antara lain:
- Hadir setiap hari
- Tidak mengambil cuti
- Tidak sedang mengambil tugas belajar
- Tidak sedang dalam perjalanan dinas
Itulah informasi terkait tunjangan uang sebesar Rp900 untuk PNS dan syarat yang harus dipenuhi.
sumber: PMK 49/2023