Batasan Usia Pensiun untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru, Cek di Sini

Batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku saat ini telah diamanatkan melalui Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023.

Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, yang juga mengatur batas usia pensiun PNS dan PPPK, masih berlaku hingga saat ini.

Oleh karena itu, para PNS dan PPPK diharapkan untuk memahami ketentuan batas usia yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Pengangkatan Tenaga Honorer dari Database BKN Menjadi PPPK Tahun 2024 Akan Segera Dilakukan

Berikut adalah peraturannya:

1. Pejabat manajerial

Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi:

  • Pejabat pimpinan tinggi utama.
  • Pejabat pimpinan tinggi madya.
  • Pejabat pimpinan tinggi Pratama.

Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi:

  • Pejabat administrator.
  • Pejabat pengawas.

Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi

2. Pejabat non manajerial

Bagi pejabat fungsional, berlaku batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai pejabat pelaksana, batas usia pensiunnya adalah hingga mencapai usia 58 tahun.

Seperti yang telah diindikasikan sebelumnya, batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang ASN adalah antara 58 hingga 60 tahun.

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Previous Post Next Post