Batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku saat ini telah diamanatkan melalui Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023.
Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, yang juga mengatur batas usia pensiun PNS dan PPPK, masih berlaku hingga saat ini.
Oleh karena itu, para PNS dan PPPK diharapkan untuk memahami ketentuan batas usia yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Pengangkatan Tenaga Honorer dari Database BKN Menjadi PPPK Tahun 2024 Akan Segera Dilakukan
Berikut adalah peraturannya:
1. Pejabat manajerial
Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi:
- Pejabat pimpinan tinggi utama.
- Pejabat pimpinan tinggi madya.
- Pejabat pimpinan tinggi Pratama.
Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi: