Dalam Hukum Pidana Islam, saksi tindak pidana perzinaan harus berjumlah empat orang laki-laki muslim, yang amanah, apabila di antara saksi-saksi tersebut terdapat saksi wanita maka saksi wanita harus berjumlah dua orang untuk mengantikan kedudukan satu saksi laki-laki dan memenuhi syarat saksi dalam hukum pidana Islam, yaitu balig, berakal, muslim, adil dan dapat dipercaya (Huda 2015).
Jumlah saksi yang diwajibkan dalam kasus perzinaan dalam hukum pidana Islam, kadang-kadang menyebabkan perbedaan dalam argumen mereka terkait waktu, tempat, cara, jumlah pelaku, dan lain-lain. Hal ini bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan oleh hakim.
Zina dianggap sebagai perbuatan dosa besar dalam Islam dan dilarang keras. Pelakunya diancam dengan hukuman tertentu, yang pelaksanaannya diatur tersendiri berdasarkan wilayah dan mazhab yang dianut.
Hukuman untuk penzina telah disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nur Ayat 2 yang berbunyi:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.