Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjamin bahwa honorer K2 akan langsung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti proses tes yang melelahkan.
Langkah awal yang diambil oleh DPR melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tenaga honorer di seluruh daerah.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan adil dan transparan, serta untuk mengungkap kemungkinan praktik mafia dalam perekrutan tenaga honorer.
Baca juga: Resmi! Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menetapkan 5 Tunjangan untuk PPPK
DPR juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai berlaku sejak September 2023.
Persyaratan bagi honorer K2 yang ingin diangkat sebagai PPPK tanpa tes adalah memiliki pengalaman pengabdian selama minimal 5 tahun.
Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang telah setia dalam pengabdiannya.
Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini
Keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan kemudahan kepada honorer K2 dalam memperoleh pengakuan yang seharusnya atas pengabdian mereka.
Diharapkan, honorer K2 akan mendapatkan tempat yang sesuai di dalam sistem birokrasi negara.
Sumber: dpr.go.id