Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

Guru yang mengajar di madrasah, baik milik pemerintah maupun swasta dapat menerima tunjangan resmi dari pemerintah setiap bulan, meskipun tidak memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Cara untuk memperoleh tunjangan ini adalah dengan mendaftar sebagai penerima tunjangan GBPNS melalui akun SIMPATIKA, dan prosedurnya relatif mudah.

GBPNS merupakan bentuk tunjangan dari pemerintah yang diberikan kepada guru madrasah, tanpa memandang status sebagai pegawai negeri.

Bahkan, guru yang belum lulus sertifikasi pendidik pun dapat memperoleh tunjangan ini asalkan sudah memiliki akun di SIMPATIKA.

Baca juga: 5 Golongan PNS yang Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Uang Makan dari Sri Mulyani

Menurut informasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), tunjangan ini dikhususkan untuk guru madrasah yang bukan PNS.

Insentif tersebut diberikan setiap bulan sebesar 250 ribu rupiah, sebanyak 8 kali setiap tahun, dengan total 2 juta rupiah.

Jumlah tunjangan ini dapat berubah tiap tahunnya, tergantung pada alokasi anggaran yang disediakan oleh Kemenag.

Meski demikian, tidak ada perbedaan jumlah antara satu guru dengan guru lainnya yang menjadi penerima insentif GBPNS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Kemenag pernah menyatakan bahwa tunjangan GBPNS tidak bersifat mandatori seperti tunjangan profesi untuk PNS.

Meskipun demikian, Kemenag tetap akan menyediakan dana untuk pembayaran tunjangan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah, terutama dari Kemenag, terhadap para guru di bawah naungan kementerian tersebut.

Hingga saat ini, sekitar 320 ribu guru madrasah telah menerima tunjangan GBPNS, dan kuota ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Untuk memenuhi syarat dan mendapatkan tunjangan GBPNS, guru madrasah perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, guru dapat mendaftar secara online dan menunggu keputusan dari atasan.

Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi

Syarat Daftar Tunjangan GBPNS

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima tunjangan GBPNS bagi guru madrasah:

1. Aktif mengajar di satuan pendidikan madrasah, termasuk RA, MI, MTS, hingga Aliyah. Selain itu, nama guru yang akan mendaftar harus sudah terdaftar dalam sistem SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Sudah memiliki nomor PTK atau NUPTK.

4. Calon penerima tunjangan harus berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dan bukan PNS.

5. Minimal memiliki ijazah S1 atau D-IV.

6. Memenuhi minimum 6 jam kerja tatap muka di Satminkal.

7. Belum menerima tunjangan lain yang bersumber dari Kemenag.

Demikianlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh tunjangan GBPNS dari Kemenag.

Baca juga: 4 Kriteria Calon Guru untuk PPG Daljab 2024, Cek di Sini

Cara Daftar GBPNS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan memperoleh tunjangan GBPNS:

Proses pendaftaran untuk memperoleh tunjangan ini cukup straightforward. Meskipun begitu, tidak semua yang mendaftar dijamin akan mendapatkan tunjangan tersebut.

1. Tahap awal dalam proses pendaftaran adalah melalui platform SIMPATIKA guru madrasah. Selanjutnya, login menggunakan akun yang dimiliki dan pilih status sebagai PTK.

2. Setelah berhasil login, tersedia berbagai menu yang dapat dipilih untuk mendaftar GBPNS. Di bagian sisi kiri bawah, akan terlihat menu dengan keterangan “Tunjangan Insentif GBPNS.”

3. Klik tombol tersebut, dan Anda akan menemukan opsi untuk mengajukan pendaftaran. Lanjutkan dengan mengikuti langkah-langkah selanjutnya yang diberikan oleh halaman tersebut.

4. Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan, calon penerima akan diminta untuk mencetak bukti pengajuan tunjangan. Selain itu, pendaftar juga akan menerima pemberitahuan bahwa proses pengajuan sedang dalam tahap verifikasi oleh admin Simpatika di tingkat kabupaten atau kota.

Baca juga: PNS yang Memenuhi Dua Kriteria Ini Akan Diberikan THR 100 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Perlu diingat bahwa tidak semua guru yang mengajar di madrasah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

Prioritas diberikan kepada guru yang telah lama mengajar di madrasah, dan keputusan ini juga bergantung pada kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Agama pusat.

Bagi guru yang mencoba mendaftar tunjangan GBPNS melalui akun SIMPATIKA dan tidak menemukan opsi pendaftaran, kemungkinan besar karena mereka belum memenuhi persyaratan.

Umumnya, akan ada pemberitahuan dengan pesan, “Maaf, Anda belum memenuhi syarat untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.”

Demikianlah beberapa informasi krusial mengenai prosedur pengajuan tunjangan insentif bagi guru non-PNS dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendaftar.

Sumber:

Previous Post Next Post