Guru PNS di Daerah Dapat Cuti dengan Tetap Menerima Tunjangan, Asal Penuhi Syarat Ini

Bagi guru PNS yang bertugas di berbagai daerah di Indonesia, Anda berhak untuk mengajukan cuti dan tetap menerima tunjangan yang akan disalurkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Cuti Anda akan tetap diberikan dan tunjangan akan tetap disalurkan, asalkan pengajuan cuti telah diajukan melalui dinas pendidikan.

Dalam postingan surat edaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023, yang dikutip oleh KlikPendidikan.id dan diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2023.

Baca juga: Kebijakan Terkini: Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Tahun 2024 untuk Guru PNS dan PPPK dengan Besaran Ini

Cuti bagi PNS guru di daerah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan asalkan memenuhi persyaratan cuti yang berlaku pada saat pengajuan cuti PNS.

Hal ini penting karena cuti yang diambil dapat berdampak pada pemberian tunjangan yang diterima.

Aturan terkait cuti PNS guru di daerah telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang.

Oleh karena itu, hanya PNS yang memenuhi persyaratan pengajuan cuti yang akan mendapatkan cuti dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa S2 Luar Negeri Kominfo 2024 Dibuka, Cek Syaratnya

Jenis cuti yang dimaksud mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama.

Demikianlah penjelasan mengenai pengajuan cuti bagi PNS guru di daerah, yang tetap memungkinkan penerimaan tunjangan asalkan mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan.

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Previous Post Next Post