Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi adalah tambahan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah di samping gaji pokok kepada guru yang telah memperoleh sertifikasi.

Guru yang telah bersertifikasi berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan sebagai pengakuan atas profesionalitas mereka dalam kegiatan mendidik dan mengajar.

Tetapi, agar bisa memperoleh tunjangan profesi, guru yang telah bersertifikasi harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Baca juga: PNS yang Memenuhi Dua Kriteria Ini Akan Diberikan THR 100 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Informasi  terkini menyebutkan bahwa ada persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh guru bersertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023, persyaratan baru untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah dengan melampirkan sertifikat pelatihan.

Sertifikat pelatihan setara dengan 20 JP menjadi bukti kehadiran guru sertifikasi dalam kegiatan pengembangan diri.

Guru sertifikasi dapat memperoleh sertifikat pelatihan dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti workshop, seminar, dan pelatihan lain yang setara dengan total 20 JP.

Proses pengembangan diri ini dapat dilakukan secara online atau offline oleh para guru.

Perlu diingat, sertifikat pelatihan setara dengan 2 JP menjadi persyaratan tambahan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.

Baca juga: Selain Guru, Honorer di Bidang Ini Juga Akan Diangkat Menjadi PPPK Sesuai Usulan DPR

Guru sertifikasi yang saat ini belum memiliki sertifikat pelatihan tidak perlu khawatir.

Ini dikarenakan persyaratan tambahan untuk pencairan tunjangan profesi, yaitu sertifikat pelatihan, baru diberlakukan mulai tahun 2024 dan berlaku untuk pencairan tunjangan profesi tahun 2025.

“Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025,” bunyi BAB III dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, pada tahun 2024, guru sertifikasi diwajibkan mengikuti pelatihan guna mendapatkan sertifikat pelatihan setara dengan 20 JP.

Baca juga: Hore! Pencairan THR untuk PPPK dengan Satu Kali Gaji Pokok Dijamin Sebelum Lebaran

Hal ini diperlukan untuk memenuhi syarat dan dapat menerima tunjangan profesi pada tahun 2025 mendatang.

Persyaratan tambahan ini hanya berlaku untuk guru sertifikasi yang tergabung dalam lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Guru sertifikasi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki persyaratan tambahan untuk pencairan tunjangan profesi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Previous Post Next Post