Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Akan Diberikan Penghargaan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) untuk UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pencapaian peraturan pelaksana dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 direncanakan harus terselesaikan pada April 2024 paling lambat.

Salah satu fokus utama UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa S2 Luar Negeri Kominfo 2024 Dibuka, Cek Syaratnya

Pemerintah memiliki batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan restrukturisasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai PPPK, mereka akan menerima penghargaan dari negara.

Pemberian penghargaan tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023.

Pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tujuh komponen penghargaan dari pemerintah, antara lain:

  • Tunjangan dan fasilitas
  • Jaminan sosial
  • Bantuan hukum
  • Lingkungan kerja
  • Pengembangan diri
  • Penghasilan

Baca juga: Penyelarasan UU ASN 2023 dengan PNS: Perombakan Batas Usia Pensiun PPPK Menjadi Seperti Ini

Demikianlah penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan oleh negara kepada honorer yang diangkat sebagai PPPK, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Previous Post Next Post