Hore! Pencairan THR untuk PPPK dengan Satu Kali Gaji Pokok Dijamin Sebelum Lebaran

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sebesar satu kali gaji pokok.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar aturan pembayaran THR untuk PPPK.

Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan sebelum lebaran.

Baca juga: Wah! Nadiem Makarim Batalkan Pencairan Tunjangan Profesi PNS dan PPPK Guru karena Alasan Ini

Pasca pertemuan dengan Jokowi, Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran THR akan disalurkan 10 hari sebelum perayaan lebaran.

PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan satu kali gaji pokok untuk memenuhi kebutuhan mereka.

THR merupakan tunjangan tahunan yang diberikan kepada PPPK menjelang perayaan lebaran.

Pemerintah akan memastikan untuk mengikuti peraturan gaji terbaru PPPK dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024.

Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini

Dengan mengacu pada gaji terbaru yang tercantum dalam Perpres No 11 tahun 2024, besaran THR PPPK sesuai dengan golongan tertentu akan ditransfer ke rekening sejumlah ini.

  • Golongan I Rp1.938.500 sampai dengan Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 sampai dengan Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 sampai dengan Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 sampai dengan Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 sampai dengan Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 sampai dengan Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 sampai dengan Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 sampai dengan Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 sampai dengan Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 sampai dengan Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 sampai dengan Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 sampai dengan Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 sampai dengan Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 sampai dengan Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 sampai dengan Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 sampai dengan Rp7.329.000

Sumber: Perpres No 11 Tahun 2024

Previous Post Next Post