Jokowi Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Guru PNS pada Maret 2024, Menkeu Sri Mulyani Konfirmasi Begini

Saat mendekati akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 2 hadiah istimewa kepada para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Maret 2024.

Menkeu Sri Mulyani dengan senang hati mengonfirmasi berita positif ini kepada para guru PNS.

Dalam bulan ini, guru PNS disuguhkan dengan dua kejutan menyenangkan dari Jokowi, yang pastinya menimbulkan kegembiraan di kalangan mereka.

Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

Sejak awal tahun ini, masa jabatan Jokowi yang akan berakhir menyajikan momen istimewa bagi dunia pendidikan di Tanah Air.

Para guru PNS telah merasakan antusiasme dan kegembiraan sepanjang tahun ini, berkat sejumlah kabar baik yang diberikan oleh pemerintah.

Namun, bulan Maret ini menjadi puncak kegembiraan dengan hadiah-hadiah istimewa dari Jokowi.

Pertama, pada tanggal 16 Agustus yang lalu, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk para guru PNS.

Kabar ini telah menjadi antisipasi yang dinantikan oleh para guru PNS, dan pada bulan Maret ini, kenaikan gaji tersebut akhirnya menjadi kenyataan yang membahagiakan bagi mereka.

Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi

Berikut adalah rincian mengenai gaji pokok guru PNS yang telah mengalami peningkatan dan telah diterapkan sejak bulan Maret ini.

Golongan I

  • I A: Rp1.685.664 – Rp2.522.600
  • I B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • I C: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • I D: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • II B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • II C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • II D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IV C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IV D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IV E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tidak hanya itu, berita gembira kedua muncul terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Baca juga: Kebijakan Terkini: Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Tahun 2024 untuk Guru PNS dan PPPK dengan Besaran Ini

Saat bulan Ramadan tiba, Sri Mulyani memberikan konfirmasi yang menggembirakan.

Dalam wawancaranya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pembayaran THR 2024 akan dilakukan sepenuhnya, 100 persen, sesuai dengan arahan yang ditekankan oleh Jokowi.

Dua pemberian istimewa ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru PNS, yang memegang peran penting dalam pembangunan bangsa.

sumber: Kemenkeu

Previous Post Next Post