Antusiasme guru bersertifikasi di seluruh Indonesia sangat tinggi dalam menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2024.
Kabar gembira datang dengan rencana pemerintah untuk melakukan pencairan TPG TW-1 tahun ini sebanyak dua kali, mengikuti kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada akhir tahun 2023.
Peningkatan ini akan berdampak pada peningkatan nominal TPG, yang dihitung berdasarkan gaji pokok guru bersertifikasi.
Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini
Selain peningkatan nominal, pemerintah juga berencana untuk melakukan pencairan TPG triwulan 1 dua kali dalam tahun 2024, walaupun jadwal resmi pencairan belum diumumkan.
Keputusan ini untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 sebanyak dua kali dalam satu periode didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu sebagai berikut:
- Memastikan peningkatan gaji guru bersertifikasi dapat segera diterima tanpa menunggu periode pembayaran Tahap 2.
- Memberikan stabilitas finansial yang lebih baik kepada para guru, khususnya menjelang awal tahun pelajaran yang seringkali memerlukan persiapan dan pengeluaran tambahan.
- Menyelaraskan pola pembayaran TPG dengan tunjangan profesi lainnya, seperti Tunjangan Profesi Dokter (TPD) dan Tunjangan Profesi Dokter Gigi (TPDG), yang juga dibayarkan setiap tiga bulan.
Baca juga: 5 Golongan PNS yang Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Uang Makan dari Sri Mulyani
Meskipun rincian pencairan TPG TW-1 2024 masih menanti pengumuman resmi, para guru bersertifikasi diingatkan untuk tetap fokus pada tugas mengajar mereka.
Pengumuman resmi diharapkan akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para guru bersertifikasi berharap agar pemerintah segera mengumumkan rincian pencairan TPG TW-1 2024 untuk membantu mereka merencanakan keuangan dan bersiap menyambut pencairan tunjangan tersebut.
Kebijakan ini diapresiasi sebagai bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan menghargai peran mereka dalam dunia pendidikan.
Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 biasanya melibatkan serangkaian langkah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan dan Validasi Data Guru
- Dinas Pendidikan di daerah bersangkutan melakukan pemeriksaan dan validasi data guru yang memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 (TPG TW-1).
- Setelah data guru diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya diajukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.
2. Penetapan Penerima TPG TW-1
- Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang disampaikan oleh daerah.
- Kemudian, Kemendikbudristek menetapkan daftar guru yang memenuhi syarat untuk menerima TPG TW-1.
3. Penyaluran Dana TPG TW-1
- Pengaliran dana TPG TW-1 dilakukan oleh Kemendikbudristek ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah tersebut.
- Kemudian, KPPN menyalurkan dana TPG TW-1 ke rekening bank para guru penerima.
Baca juga: PNS yang Memenuhi Dua Kriteria Ini Akan Diberikan THR 100 Persen, Ini Kata Sri Mulyani
Beberapa persyaratan untuk menjadi penerima TPG triwulan 1 meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang berlaku.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Database Pendidikan (Dapodik).
- Memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Tidak sedang berada dalam masa cuti yang tidak ditanggung oleh negara.
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin.