Kabar Gembira! THR PNS 100% Cair, Intip Bocoran Jadwal dan Besaran Dana dari Sri Mulyani

Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pemerintah telah memberikan kepastian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut informasi yang beredar, jumlah yang akan diterima lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh PNS tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Mendikbud Tetapkan Tiga Tunjangan Guru lewat Permendikbud No. 45 Tahun 2023, Cek Detailnya di Sini

Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK pada tahun ini akan dilakukan sepenuhnya atau mencapai 100 persen.

Proses pencairan THR untuk PNS dan PPPK telah dilakukan dengan penyesuaian sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen,” ungkap Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta.

Selain kenaikan jumlah, Sri Mulyani juga membagikan informasi tentang jadwal pencairan THR.

Menurut Sri Mulyani, proses pencairan THR dapat diselesaikan sepuluh hari sebelum bulan Ramadan dimulai.

“THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

Jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalurkan sebanyak 100 persen, maka setiap komponen bagian dari THR akan diberikan sepenuhnya.

Seperti yang kita ketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri dari tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.

Besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan ini berlaku secara universal untuk semua PNS, termasuk yang bekerja di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pada Golongan I A, gaji pokok berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sementara pada Golongan IV E, gaji pokok berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Baca juga: 5 Golongan PNS yang Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Uang Makan dari Sri Mulyani

Sementara itu, tunjangan kerja atau tunjangan kinerja diatur berdasarkan instansi dan pemerintah daerah.

Besaran tunjangan kerja yang diterima oleh PNS dapat bervariasi tergantung dari instansi atau kementerian yang berbeda.

Demikianlah informasi agenda penyaluran dan total Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Previous Post Next Post