Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengakui bahwa dirinya merasa kewalahan dengan jumlah Tenaga Honorer di Indonesia.
Jumlah Tenaga Honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang.
Data sebanyak itu harus segera diatasi oleh Menpan RB untuk mencari solusi yang cepat.
“Kita ini sampai pecah kepala urus honorer. Karena hampir setiap Pilkada, muncul honorer baru,” ungkap Azwar Anas.
Baca juga: Guru Sertifikasi Harus Sertakan Sertifikat Pelatihan untuk Pencairan Tunjangan Profesi
Dalam menghadapi lonjakan jumlah Tenaga Honorer, Menpan RB mencari solusi dengan mengangkat sebagian Tenaga Honorer menjadi PPPK.
Meskipun tidak semua Tenaga Honorer diangkat menjadi PPPK full-time, pengangkatan PPPK part-time dianggap sebagai solusi yang memadai.
Melihat jumlah Tenaga Honorer yang sangat besar saat ini, tidak realistis untuk mengangkat semuanya menjadi PPPK full-time.
“Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau mereka tidak diangkat otomatis ke PPPK paruh waktu, mereka harus di-PHK semua, karena aturannya kan harus PPPK,” ujarnya.
Baca juga: PNS yang Memenuhi Dua Kriteria Ini Akan Diberikan THR 100 Persen, Ini Kata Sri Mulyani
Pilihan solusi tersebut diambil untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tenaga Honorer dari tempat kerjanya.
Meskipun begitu, Menpan RB tetap menginginkan adanya seleksi terhadap Tenaga Honorer. Dengan demikian, tidak semua tenaga honorer secara langsung diangkat menjadi PPPK.
Sumber: menpan.go.id