Meskipun Belum Menjadi ASN, Honorer di Instansi Pemerintah Ini Diberikan Perlindungan oleh BPJAMSOSTEK

Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non-ASN (honorer) memiliki hak-hak yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan bagi ASN dan honorer adalah hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.

Oleh karena itu, meskipun belum memiliki status ASN, para honorer juga berhak atas fasilitas tersebut, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Untuk Hindari Perjokian Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, BKN Siapkan Teknologi Face Recognition Dua Tahap

Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu instansi pemerintah yang berkomitmen untuk melaksanakan petunjuk dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Maka, saat ini KY mendaftarkan pegawai honorer ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah dengan fungsi menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Salemba, Didin Haryono, dalam pernyataan tertulisnya sebagaimana dikutip dari antaranews.

“Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan semua lembaga/badan negara, kementerian, pemerintah daerah menjamin pegawai non-ASN untuk didaftarkan dalam program BPJAMSOSTEK, Komisi Yudisial merupakan salah satunya,” ucap Didin.

Perlu diketahui bahwa pada saat ini, KY telah mendaftarkan total 27 pegawai honorer mereka dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: Pengangkatan Tenaga Honorer dari Database BKN Menjadi PPPK Tahun 2024 Akan Segera Dilakukan

Para honorer dapat menerima manfaat berupa biaya pengobatan, santunan kematian, dan santunan bagi ahli waris jika terjadi kematian.

“Jika kecelakaan kerja sampai meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan 48 kali gaji yang dilaporkan,” kata Didin.

Didin juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kepastian perlindungan kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, tenaga honorer dapat bekerja tanpa beban dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

sumber: Antara

Previous Post Next Post