Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, telah menyetujui regulasi terkait penyaluran tunjangan profesi bagi guru ASN.
Dalam regulasi tersebut, Nadiem Makarim menetapkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh guru ASN untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Setelah guru ASN berhasil menyelesaikan semua tahapan ini, Nadiem Makarim akan menyalurkan tunjangan profesi tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh guru ASN untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.
1. Input dan Pembaruan Data
Pada langkah awal, guru ASN perlu melakukan input dan/atau pembaruan data.
Dalam melaksanakan tahapan ini, guru ASN di daerah akan dibantu oleh operator sekolah untuk menginput dan/atau memperbarui data melalui Dapodik.
Proses ini juga dimaksudkan agar guru ASN di daerah tersebut dapat memastikan bahwa data yang terinput sudah benar.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Puslapdik akan menyelaraskan data guru ASN di daerah antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan di Kementerian sesuai dengan jadwal berikut:
- Batas penyelarasan data adalah tanggal 31 Maret untuk pembayaran tunjangan profesi Triwulan I yang akan diselesaikan pada bulan April;
- Bpenyelarasan data tanggal 30 Juni untuk pembayaran tunjangan profesi Triwulan II yang akan dimulai pada bulan Juli.
- Batas penyelarasan data adalah tanggal 30 September untuk pembayaran tunjangan profesi Triwulan III yang akan dimulai pada bulan Oktober;
- Batas penyelarasan data tanggal 31 Oktober untuk pembayaran tunjangan profesi Triwulan IV yang akan dimulai pada bulan November.
Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini
Dengan merujuk pada persetujuan hasil validasi data guru ASN di daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi untuk setiap semester melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
Guru ASN di daerah yang telah diidentifikasi sebagai penerima tunjangan profesi akan muncul dalam aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan oleh Kementerian.
Setelah melalui kedua tahapan tersebut di atas, langkah selanjutnya adalah proses pembayaran tunjangan.
Pembayaran tunjangan profesi akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi.
Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023