Negara Kesatuan Adalah? Ini Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya

negara kesatuan

negara kesatuan (umsu)

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Di bawah naungan NKRI, seluruh rakyat Indonesia terikat dalam satu kesatuan dengan landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Bentuk negara ini dipilih oleh para pendiri bangsa dengan pertimbangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya.

Tapi, pernahkah kamu bertanya, apa yang dimaksud dengan negara kesatuan?

Pengertian Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk struktur pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi dan wewenang pemerintah berada pada tingkat pusat atau tingkat nasional.

Dalam negara kesatuan, otoritas pemerintah pusat memiliki kontrol penuh atas seluruh wilayah negara dan semua unit administratif lainnya beroperasi berdasarkan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Struktur pemerintahan negara kesatuan dapat berbeda dengan negara federal dimana ada pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan entitas daerah otonom

Singkatnya, negara Kesatuan adalah bentuk negara dimana terdapat satu pemerintahan pusat yang berdaulat dan mengatur seluruh wilayah negara.

Dalam negara kesatuan, semua kewenangan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, berasal dari pemerintah pusat.

Kelebihan negara kesatuan:

  • Lebih mudah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Lebih mudah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan nasional.
  • Lebih efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya negara.

Kekurangan negara kesatuan:

  • Daerah kurang memiliki otonomi dalam mengatur urusannya sendiri.
  • Daerah kurang memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya.
  • Pemerintah pusat dapat menjadi terlalu sentralistik dan birokratis.

Lalu apa bedanya negara kesatuan dan negara serikat?

Mengutip dari Kesbangpol, Negara Serikat (Federal) adalah suatu bentuk struktur pemerintahan dimana kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan entitas daerah yang memiliki otonomi.

Dalam sistem federal, entitas daerah, seperti negara bagian atau provinsi, mempertahankan sebagian besar kekuasaan mereka sendiri, sementara pemerintah pusat (federal) memiliki wewenang tertentu.

Sistem ini menciptakan pembagian kekuasaan di antara tingkat pemerintahan yang berbeda, dengan setiap tingkat memiliki tanggung jawab dan kewenangan tertentu.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Beberapa karakteristik negara kesatuan melibatkan:

1. Memiliki satu kepala negara dan satu kabinet

Negara kesatuan dipimpin oleh satu kepala negara yang memiliki kekuasaan tertinggi. Kepala negara ini biasanya dibantu oleh kabinet yang terdiri dari para menteri. Di Indonesia, kepala negaranya adalah Presiden.

2. Memiliki satu konstitusi

Konstitusi merupakan hukum dasar negara yang mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam negara kesatuan, hanya ada satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara. Di Indonesia, konstitusinya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

3. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur seluruh bidang pemerintahan

Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur seluruh bidang pemerintahan, seperti pertahanan, keamanan, luar negeri, dan moneter.

Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat.

4. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa daerah yang memiliki otonomi terbatas

Daerah-daerah di negara kesatuan memiliki otonomi terbatas, artinya mereka hanya memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat.

Otonomi daerah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengembangkan potensinya masing-masing.

5. Menganut asas sentralisasi

Asas sentralisasi berarti bahwa semua kekuasaan pemerintahan terpusat di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat kemudian mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada daerah.

Contoh Negara Kesatuan

Contoh negara kesatuan mencakup negara-negara dimana kekuasaan dan pemerintahan terpusat di tingkat nasional, tanpa adanya pembagian kekuasaan yang signifikan kepada entitas daerah.

Beberapa contoh negara kesatuan di dunia seperti:

1. Prancis

Prancis adalah negara kesatuan yang pemerintahan pusatnya berpusat di Paris. Meskipun terdapat beberapa wilayah administratif, kekuasaan tertinggi berada di tingkat nasional.

2. Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan dengan pemerintahan pusat yang berlokasi di Jakarta. Meskipun terdapat pembagian administratif seperti provinsi dan kabupaten/kota, otonomi daerahnya bersifat terbatas.

3. Jepang

Jepang memiliki sistem kesatuan dengan pemerintahan pusat yang berada di Tokyo. Prefektur adalah unit administratif di tingkat daerah, tetapi kekuasaan pusat tetap dominan.

4. Inggris

Inggris adalah negara kesatuan dengan pemerintahan pusat yang berpusat di London. Terdapat beberapa tingkat otoritas lokal, tetapi parlemen di London memiliki wewenang tertinggi.

5. Italia

Italia memiliki struktur pemerintahan kesatuan, dan pemerintah pusatnya berada di Roma. Meskipun terdapat beberapa tingkat administrasi daerah, kekuasaan pusat tetap dominan.

6. Spanyol

Spanyol adalah negara kesatuan dengan pemerintahan pusat di Madrid. Terdapat otonomi yang diberikan kepada beberapa komunitas otonom, tetapi kekuasaan pusat tetap signifikan.

7. India

India adalah negara kesatuan dengan pemerintahan pusat di New Delhi. Terdapat pembagian administratif seperti negara bagian, tetapi kekuasaan pusat memiliki pengaruh yang besar.

Previous Post Next Post