Kedatangan bulan Maret menandai awal dari penilaian kinerja guru di berbagai sekolah, dengan salah satu instrumen utama yang digunakan adalah observasi di kelas.
Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi observasi guru dengan cepat dan akurat.
Ini krusial untuk memastikan proses penilaian yang efisien dan objektif, sambil memberikan umpan balik yang berarti untuk pengembangan profesional guru.
Baca juga: Kabar Gembira, Pembayaran TPG Triwulan 1 2024 Dicairkan Dua Kali!
Manajemen Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dijalankan melalui alur terintegrasi yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan. Berikut adalah tahapan penggunaannya:
Perencanaan Kinerja
1. Penentuan Sasaran Kinerja
- Guru dan kepala sekolah bersama-sama merancang dan menyetujui Sasaran Kinerja Akademik (SKA) dan Sasaran Kinerja Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPKB).
- Perumusan SKA dan SKPKB dilakukan berdasarkan indikator kinerja dan fokus utama sekolah.
2. Penyusunan Rencana Kerja
- Guru mengembangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan Sasaran Kinerja Akademik (SKA) dan Sasaran Kinerja Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SKPKB).
- RKT dan RKAS merinci kegiatan, tujuan, dan indikator pencapaian.
3. Persetujuan Rencana Kerja
- Guru mengajukan persetujuan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) kepada kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
- Kepala sekolah menelaah dan menyetujui RKT serta RKAS.
Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini
Pelaksanaan Kinerja
4. Implementasi Rencana Kerja
- Guru menjalankan kegiatan pembelajaran dan pengembangan profesional berkelanjutan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Guru mencatat bukti kinerja dan merenungkan pembelajaran secara berkala.
5. Pemantauan dan Evaluasi
- Kepala sekolah melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja guru secara rutin melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
- Pemantauan dan evaluasi dapat melibatkan observasi pembelajaran, penilaian portofolio, dan refleksi diri.
6. Penilaian Kinerja
- Pada akhir periode penilaian, guru dan kepala sekolah bersama-sama melakukan evaluasi kinerja berdasarkan bukti kinerja dan refleksi pembelajaran.
- Evaluasi tersebut menghasilkan umpan balik dan rekomendasi untuk pengembangan profesional guru.
Baca juga: 6 Kategori Cuti yang Menjamin Guru PNS dan PPPK Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi
Alur ini memfasilitasi pengelolaan kinerja guru yang:
- Terintegrasi: Menghubungkan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja secara sinergis.
- Transparan: Menyediakan informasi yang jelas tentang kinerja guru kepada semua pihak terkait.
- Objektif: Menggunakan indikator dan bukti kinerja yang dapat diukur secara jelas.
- Aktif: Mendorong refleksi dan pengembangan diri guru secara proaktif.
Pemanfaatan PMM dalam mengelola kinerja guru berperan penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme guru.