Pedoman Libur dan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 2024 di Madrasah Menurut Surat Edaran Kemenag

Menjelang bulan suci Ramadan, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran yang merinci beberapa poin terkait masa libur selama bulan puasa dan tata cara pembelajaran di madrasah.

Informasi ini penting bagi seluruh madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Saat ini, kita menyadari bahwa bulan Ramadan akan segera tiba.

Muhammadiyah telah menetapkan hari pertama puasa pada hari Senin, 11 Maret 2024. Namun, Nahdlatul Ulama akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu untuk menentukan hari pertama puasa.

Baca juga: Guru Non-PNS di Madrasah Bisa Dapat Tunjangan dari Pemerintah dengan Cara Ini

Pemerintah dan Kementerian Agama umumnya mengikuti metode Nahdlatul Ulama dalam menentukan awal Ramadan.

Maka, pemerintah akan menunggu hasil isbat yang dijadwalkan pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024.

Kementerian Agama tidak menetapkan kewajiban untuk memulai puasa secara serentak, mengakui bahwa perbedaan seperti ini adalah hal yang wajar.

Oleh karena itu, jika ada sekolah yang memulai puasa pada tanggal 11 Maret 2024, mereka diizinkan untuk meliburkan siswa pada hari pertama puasa.

Dalam surat edaran terbaru, Kementerian Agama merekomendasikan agar madrasah yang berada di bawah naungannya meliburkan kegiatan pembelajaran di awal bulan Ramadan tahun ini.

Baca juga: Kabar Baik, Kemenkeu Beri Lampu Hijau untuk Rapelan Gaji ASN di Maret 2024

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Kementerian Agama, M Sidik Siadiyanto, menyatakan bahwa pembelajaran di bulan Ramadan 2024 akan dimulai pada hari kedua puasa.

Artinya, pada hari pertama puasa, para siswa diizinkan untuk diliburkan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah.

Sehingga seluruh Kepala Kanwil Kemenag di provinsi Indonesia dan Kepala Madrasah perlu memahami informasi ini.

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” ucapnya.

Surat edaran tidak hanya mengumumkan jadwal libur selama bulan Ramadan, tetapi juga memuat informasi terkait anjuran untuk proses pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2024.

Baca juga: 6 Kategori Cuti yang Menjamin Guru PNS dan PPPK Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi

Berikut adalah poin-poin kunci yang terkait dengan isi surat edaran Kemenag kepada seluruh madrasah mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini.

1. Pembelajaran pada awal Ramadan 2024 akan diliburkan pada hari pertama dan baru dimulai pada hari kedua bulan puasa 1445/2024.

2. Libur di awal bulan Ramadan tahun ini dan libur Hari Raya Idul Fitri akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.

3. Selama pembelajaran Ramadan, disarankan untuk menitikberatkan pada peningkatan keimanan, ketaqwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

4. Satuan pendidikan diperbolehkan menyelenggarakan aktivitas keagamaan atau bimbingan agama seperti Pesantren Ramadan atau pembinaan keagamaan lainnya selama bulan Ramadan.

5. Pengaturan jam pelajaran selama bulan Ramadan akan ditetapkan oleh Kepala Madrasah, yang harus disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

6. Informasi ini perlu diketahui oleh seluruh Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota.

Previous Post Next Post