Pembaruan Resmi Batas Usia Pensiun PNS Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi, Simak Skema Perbedaannya

Presiden Jokowi telah resmi melakukan perubahan terhadap batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyesuaian batas usia pensiun PNS ini dilakukan oleh Presiden Jokowi guna meningkatkan kesejahteraan para PNS, mengingat terlalu lama berkerja dapat mengurangi produktivitas mereka.

Sebagai solusi, batas usia pensiun kembali disesuaikan untuk memastikan optimalitas kinerja PNS.

Baca juga: Nadiem Makarim Ketok Palu, Ini Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh Guru ASN untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi

Presiden Jokowi mengumumkan 5 bulan yang lalu bahwa proses pembaruan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah berlangsung.

Namun, sekarang setelah pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PNS juga secara resmi disetujui.

“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, terdapat keputusan mengenai pemangkasan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Jokowi Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Guru PNS pada Maret 2024, Menkeu Sri Mulyani Konfirmasi Begini

Menurut ketentuan UU ASN No 20 Tahun 2023, berikut adalah batas usia pensiun PNS yang terbaru.

A. Jabatan Manajerial

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

  • pejabat pimpinan tinggi utama,
  • pejabat pimpinan tinggi madya,
  • pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:

  • pejabat administrator
  • pejabat pengawas

Baca juga: Jokowi Akan Melakukan Groundbreaking Sekolah dan Kampus di IKN pada Mei 2024

B. Jabatan Nonmanajerial

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Dibandingkan dengan batas usia pensiun PNS sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan usia PNS hingga mencapai 65 tahun.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017, berikut adalah batas usia pensiun PNS.

1. 58 tahun, untuk angka tahun ini akan diperuntukkan kepada:

  • para pejabat fungsional ahli muda
  • pejabat fungsional ahli pertama
  • pejabat fungsional kategori keterampilan

2. 60 tahun, untuk usia 60 tahun diperuntukkan pada pejabat pimpinan tinggi fungsional madya.

3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Baca juga: PNS yang Memenuhi Dua Kriteria Ini Akan Diberikan THR 100 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Itulah skema perbedaan antara batas usia pensiun PNS sebelum dan setelah pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023.

sumber: PP No 11 Tahun 2017, UU ASN No 20 Tahun 2023

Previous Post Next Post