Pendaftaran Beasiswa S2 Luar Negeri Kominfo 2024 Dibuka, Cek Syaratnya

Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Kementerian Kominfo saat ini sedang dibuka untuk memungkinkan masyarakat mengejar tingkat pendidikan lebih tinggi dalam bidang komunikasi dan informatika.

Peserta yang menjadi target dalam Program Beasiswa Kominfo berasal dari berbagai sektor, termasuk PNS, anggota TNI/POLRI, serta masyarakat umum non-PNS yang terkait dengan Kementerian/LPNK/BUMN/Swasta/Pelaku startup lokal di sektor TIK.

Pendaftaran untuk Program Beasiswa S2 Luar Negeri, sebagai bagian dari kerjasama program, kini dibuka untuk 6 negara tujuan studi, yaitu RRT, India, Belanda, United Kingdom, Prancis, dan Jepang.

Harap diperhatikan oleh calon pendaftar untuk mematuhi batas waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo dan perguruan tinggi yang menjadi tujuan mereka.

Baca juga: Polteknaker Buka Beasiswa Mahasiswa Baru Tahun 2024-2025, Ini Syaratnya

Syarat dan Ketentuan Umum Program Beasiswa S2 Internasional

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

2. Tetap bekerja dan memiliki pengalaman kerja minimum selama 2 tahun pada saat mengajukan permohonan (Dibuktikan dengan SK CPNS/PNS atau dokumen serupa bagi PNS/TNI/POLRI, serta Surat Keterangan Kerja untuk pelamar umum)

3. Tidak berlaku untuk pelamar yang bekerja sebagai dosen

4. Batas usia maksimum saat mendaftar:

  • Maksimal 35 tahun (masyarakat umum)
  • Maksimal 37 Tahun (PNS/TNI/POLRI)

5. Belum memperoleh gelar Magister/S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan Magister/S2

6. Lulusan S1/DIV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4.00

7. Harus memiliki sertifikat IELTS 6,5 / TOEFL iBT 80 / TOEFL ITP minimal 550 / Duolingo English Test (DET) minimal 105. Untuk mendaftar Beasiswa Kominfo, setidaknya perlu melampirkan hasil TOEFL ITP / Duolingo English Test. (Namun, pelamar tetap wajib memenuhi persyaratan Bahasa Inggris yang ditetapkan oleh Mitra Perguruan Tinggi)

8. Menyusun Rencana Tugas Akhir yang terkait dengan pengembangan transformasi digital nasional (dalam rentang 500 – 1000 kata)

9. Menyusun Esai yang mencakup Pernyataan Pribadi dan Rencana Kontribusi pasca studi, dengan fokus khusus pada kontribusi terhadap pengembangan transformasi digital nasional (dalam rentang 500 – 1000 kata)

10. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas, yang diterbitkan tidak lebih dari 1 (satu) tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran (template surat rekomendasi dapat diunduh melalui tautan berikut: https://komin.fo/template_bk2024)

11. Memperoleh surat izin resmi dari pimpinan yang berwenang di tempat kerja untuk melanjutkan pendidikan (Lampiran III)

12. Calon penerima beasiswa hanya dapat mendaftar untuk kelas reguler atau kelas yang ditentukan oleh Kementerian Kominfo

13. Komitmen untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan

14. Diberikan prioritas kepada mereka yang telah memperoleh Surat Penerimaan (LoA) dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo

15. Bagi calon pendaftar yang merupakan lulusan perguruan tinggi di luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harap melampirkan:

  • Penilaian kesetaraan ijazah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat dilakukan melalui situs web https://piln.kemdikbud.go.id/ atau oleh Kementerian Agama melalui situs web https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • Hasil konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dapat diperoleh melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • Screenshot pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau Kementerian Agama, terkait dengan proses penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi calon pendaftar yang belum mendapatkan dokumen resmi

Baca juga: Catat, Ini Tanggal Cairnya THR PNS Tahun 2024 Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ketentuan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI):

1. Memperoleh Surat Izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

2. Tugas dan fungsi yang terkait dengan pekerjaan harus berkaitan dengan salah satu program studi yang akan diambil, termasuk pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan di bidang digital, serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital.

3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin ringan atau berat, dan tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang setidaknya dalam 2 (dua) tahun terakhir.

4. Memenuhi kriteria penunjukan tugas belajar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.

Baca juga: Awas, Tunjangan PNS Rp900 Ribu Bisa Batal Jika Tak Penuhi 4 Syarat Ini

Peraturan mengenai Pengabdian bagi Penerima Beasiswa S2 Luar Negeri

1. Para penerima beasiswa diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Program Beasiswa Kominfo.

2. Kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusi di dalam negeri selama periode dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) secara berurutan setelah menyelesaikan studi.

Bagi yang tertarik untuk melanjutkan studi S2 di luar negeri dengan informasi lebih rinci, dapat mengunjungi situs resmi di https://beasiswa.kominfo.go.id/.

Previous Post Next Post