Pengangkatan Tenaga Honorer dari Database BKN Menjadi PPPK Tahun 2024 Akan Segera Dilakukan

Pengesahan UU ASN no 20 tahun 2023 memberikan harapan baru bagi tenaga honorer

Dalam 5 poin utama UU ASN No 20 Tahun 2023, penataan Tenaga Honorer menjadi perhatian krusial.

Kabar menggembirakan datang dengan pengumuman bahwa 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.

Baca juga: Menpan RB Sebut Lonjakan Jumlah Tenaga Honorer di Indonesia, Ini Solusi Efektifnya!

Dengan melonjaknya jumlah tenaga honorer, pemerintah harus mencari solusi untuk memperjuangkan nasib mereka.

“Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli di Gedung Nusantara, Jakarta.

Melihat permasalahan nasib Tenaga Honorer yang belum teratasi, DPR RI berencana untuk mempercepat penataan status mereka.

Sesuai dengan janji dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, penataan status Tenaga Honorer perlu diimplementasikan melalui peraturan pemerintah yang lebih rinci.

Dengan demikian, penataan status Tenaga Honorer dapat segera diatasi oleh pemerintah.

“Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya (PP), yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” imbuhnya.

Dengan disusunnya Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan Tenaga Honorer, nasib mereka akan lebih terjamin dengan pengangkatan sebagai PPPK.

Baca juga: PNS yang Memenuhi Dua Kriteria Ini Akan Diberikan THR 100 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Hal ini khususnya berlaku untuk tenaga honorer yang sudah secara resmi terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” tegas Doli.

Tinggal menanti waktu, para tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Sumber: dpr.go.id

Previous Post Next Post